Sejarah Timbulnya Politik Hukum
Latar belakang yang menjadi raison d’etre kehadiran disiplin politik  hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model  pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi hukum  mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh  terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi  dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam  bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin dalam  Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada abad ke-19 di Eropa dan  Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedang bidang hukum  yang sangat berkembang adalah hukum perdata. Keahlian hukum dikaitkan  pada soal keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal  craftsmanship). Hukum kala itu dianggap independen dan tidak membutuhkan  bantuan dari ilmu lain.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Donald H, Gjerdingen, beliau  mengemukakan terjadinya pergeseran pemahaman teoritisi terhadap relasi  antara hukum dan entitas bukan hukum. Beberapa aliran hukum menurutnya  menganggap hukum otonom dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu  yang tidak sesuai dengan realitas hukum. Politik hukum muncul sebagai  suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam  memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum  terutama dalam kaitan studi ini adalah politik. Istilah dan kajian  politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup  lama di Indonesia. Namun perkembangannya berjalan sangat lambat.
Pengertian Politik Hukum
1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari  rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Kant  menyatakan law , in generic sense, is a body of rules of action or  conduct prescribed by controlling authority and having binding legal  force. Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam  bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Istilah rechtspolitiek  sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik.  Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah  hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan  hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan  asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu  pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara  etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
2. Perspektif Terminologis 
Pendefinisian secara etimologis ternyata belum memberikan gambaran yang  komprehensif mengenai politik hukum. Oleh sebab itu diperlukan  pendefinisian dari beberapa ahli seperti:
- Padmo Wahjono, politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
 - Teuku Mohammad Radjie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
 - Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
 - Satjipto Rahardjo, Satjipto mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
 - Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono tidak mendefinisikan politik hukum secara eksplisif, beliau mengatakan politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik hukum dalam dimensi ius contituendum.
 - Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.
 
POLITIK HUKUM bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan  untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar  belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan  political will dari masing-masing pemerintah. Meskipun begitu, politik  hukum suatu negara tetap memperhatikan realitas dan politik hukum  internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan  negara lain inilah yang menimbulkan istilah politik hukum nasional.
Politik Hukum dan Perspektif Keilmuan
Politik Hukum dan Disiplin Hukum 
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto meletakkan politik hukum  sebagai bagian dari studi hukum. Disiplin politik hukum menurut mereka  merupakan gabungan dari Ilmu Hukum dan filsafat hukum. Pandangan ini  bertolak belakang dengan pandangan yang ada selama ini bahwa politik  hukum merupakan gabungan dari ilmu hukum dan ilmu politik. Apabila  dihubungkan dengan praktik policy making dan policy executing di bidang  hukum, politik hukum sebagai teori mengungkapkan policy evaluation dan  policy approximation serta policy recommendation di bidang hukum. Dengan  demikian politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai  kenyataan idiil dan riil.
Politik Hukum Sebagai Kajian  Hukum Tata Negara.  Lembaga-lembaga pemerintahan maupun tujuan negara yang dicita-citakan  merupakan bagian dari studi hukum tata negara. Sehingga hal-hal yang  berkaitan dengan politik hukum kini menjadi kajian disiplin ilmu  tersebut. Menurut H.D. van Wijk sebagaimana dikutip Sri Soemantri, “bila  dikaitkan dengan sebuah sistem hukum, hukum tata negara merupakan  pondasi, dasar atau muara berlakunya cabang dan ranting hukum yang  lain.”
Van Wijk dan le Roy sama-sama menempatkan hukum tata negara sebagai  hukum sentral bagi pelaksanaan hukum kenegaraan. Namun pembagian  tersebut baru berbicara tentang produk-produk hukum yang menjadi bagian  hukum tata negara bukan proses hukum dan politik pembentukan  produk-produk hukum. Pada bagian inilah sebenarnya studi politik hukum  menjadi sangat penting untuk dicermati karena berkaitan dengan cara  bekerjanya badan-badan negara yang berwenang menetapkan politik hukum  sebuah negara. 
Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum  
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum  meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik  hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan  politik hukum suatu negara. Politik hukum menganut prinsip double  movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam  bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang  ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah  diundangkan berdasarkan legal policy tersebut. Secara rinci ruang  lingkup politik hukum adalah:
a. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam  masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang berwenang merumuskan  politik hukum. 
b. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke  dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh  penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
c. Penyelenggaraan negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
d. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
e. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
f. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Dalam hal ini,  Politik Hukum Indonesia  secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang  tercakup dalam enam wilayah kajian yang bersifat integral itu dapat  menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa  keadilan masyarakat.