Thursday, November 10, 2011

Tindak Pidana Terhadap Tubuh

BAB I
PENDAHULUAN

Penentuan sebab akibat dalam hukum pidana merupakan hal yang sulit dilakukan karena pada dasarnya KUHP tidak mencantumkan petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang menciptakan suatu delik. KUHP hanya menentukan dalam pasalnya, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu untuk menjatuhkan pidana terhadap pembuat, misalnya seperti pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Bahwa pembunuhan hanya dapat menyebabkan pembuatnya dipidana bilamana seseorang meninggal dunia.
Dari hal-hal tersebut dapat diketahui bahwa terjadinya delik atau actus reus hanya ada pada delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu, yaitu:
- Delik Materiel, misalnya Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP).
- Delik culpa, misalnya karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain (Pasal 359 KUHP), karena lalai menyebabkan luka pada orang lain (Pasal 360 KUHP)
Adapun dalam penganiayaan unsur akibatnya berupa syarat yang memperberat pidana dengan adanya akibat tertentu pada suatu delik atau delik-delik yang dikualifikasikan karena akibatnya, misalnya penganiayaan yag berunsurkan luka berat (Pasal 351) dan matinya orang lain (Pasal 351 pasal 3). Tentang keadaan luka berat dan matinya oranglain inilah yang dapat disebut sebagai keadaan yang secara obyektif memperberat pidana. Artinya dalam keadaan biasa, pelaku sengaja menganiaya orang lain maka sanksi pidananya hanya maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus (Pasal 351 ayat 1 KUHP). Tetapi apabila dalam keadaan yang secara obyektif, maka sanksi pidananya menjadi lebih berat yakni yang mengakibatkan luka-luka berat menjadi paling lama lima tahun penjara (Pasal 351 ayat 2 KUHP) dan yang mengakibatkan matinya orang lain menjadi paling lama tujuh tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Sedangkan apabila perbuatan itu dilakukan dengan suatu kesengajaan untuk membuat luka orang lain, maka sanksi pidananya jatuh lebih berat yakni paling lama delapan tahun penjara (Pasal 354 KUHP), apabila kesengajaan itu dilakukan untuk atau demi kematian orang lain. Namun itu semua tidak lepas dari upaya demi tercapainya efektivitas penjatuhan pidana denda sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa tujuan pemidanaan adalah:
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana .


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN

Kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan” tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Ilmu pengetahuan (doktrine) mengartikan penganiayaan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Jelaslah bahwa kata penganiayaan tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, misalnya kata mengambil dalam pencurian. Maka dapat dikatakan bahwa kini pun tampak pada perumusan secara material. Akan tetapi, tampak secara jelas apa wujud akibat yang harus disebabkan.
Menurut penjelasan Menteri Kehakiman pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP dirumuskan antara lain:
a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau
b. Setiap perbuatan yang dilakukan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan orang lain.
Dengan demikian, unsur kesengajaan ini kini terbatas pada wujud tujuan (oogmerk), tidak seperti unsur kesengajaan dari pembunuhan.
Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh ada 2 macam, yaitu:
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II, Pasal 351 s/d 358.
2.Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 BAB XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.
Kejahatan terhadap tubuh dan terhadap nyawa mempunyai hubungan dekat, yakni adanya keserupaan perbuatan yang sifat dan wujudnya pada umumnya berupa kekerasan fisik. Perbedaan diantaranya adalah akibat yang ditimbulkan oleh perkosaan atas nyawa adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah terwujudnya perbuatan.
Adapun kejahatan yang wujud akibat perbuatannya berupa luka pada hati (sakit hati,sedih dan merana) tidak termasuk dalam kejahatan terhadap tubuh meski hati termasuk bagian dari tubuh, karena wujud perbuatan dari kejahatan terhadap tubuh menggandung sifat kekerasan pada fisik dan harus menimbulkan rasa sakit tubuh atau luka tubuh. Adapun luka disini diartikan dengan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan itu dilakukan, misalnya lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak pada pipi dan lain sebgainya. Maka kejahatan yang wujud akibat perbuatannya berupa luka pada hati tidak termasuk dalam kejahatan terhadap tubuh melainkan masuk dalam hal kejahatan terhadap kehormatan (Pasal 310 - 321).
B. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat di bedakan menjadi 6 macam yakni:
a) Penganiayaan biasa (Gewone Mishandeling) pasal 351
Disebut dengan penganiayaan bentuk pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351. Suatu rumusan kejahatan yang hanya dikualifikasikan sebagai penganiayaan (mushandeling) saja serta menyebutkan ancaman pidananya tanpa menyebut unsur tingkah laku dan unsur-unsur lainnya seperti kesalahan, melawan hukum atau unsur mengenai obyeknya, mengenai cara melakukannya dan sebagainya. Maka dari itu saja tidak dapat dirinci unsur-unsurnya dan tidak diketahui dengan jelas tentang pengertiannya.
Pada mulanya rancangan dari pasal tersebut diajukan oleh menteri kehakiman Belanda ke parlemen, namun pihak parlemen berkeberatan atas rancangan tersebut karena kabur dan tidak terangnya pengertian (rasa sakit/tubuh) rancangan itu sehingga hanya dirumuskan sebagai penganiayaan (mishandeling) saja.
Menurut bunyi rumusan pasal 351, penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi:
a. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat 1)
b. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
c. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3)
d. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)

Kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (licbte mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352, yang rumusannya sebagai berikut:
- Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-.
- Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya.
Batasan penganiayaan ringan adalah penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang:
a. Bukan berupa penganiayaan berencana (353);
b. Bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang memiliki kualitas tertentu pada pasal (356).
Sehingga dapat dikatakan bahwa penganiayaan ringan berbeda dari penganiayaan berencana dan penganiayaan terhadap orang tertentu yang telah diatur dalam pasal 356 begitu juga penganiayaan berat dikarenakan penganiayaan ringan tidak mungkin terjadi pada penganiayaan berat bila dilihat dari sisi akibat yang ditimbulkan oleh kedua penganiayaan tersebut. Tetapi penganiayaan ringan dapat terjadi pada penganiayaan biasa yang tercantum pada pasal 352 ayat 1 dilihat dari bentuk pasal tersebut yang terbagi menjadi:
a) Penganiayaan yang bisa menimbulkan luka.
Dengan maksud luka yang ditimbulkan pada bentuk ini adalah luka yang harus berupa luka ringan (bukan luka berat) yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Maka masuk dalam pengertian penganiayaan ringan (352)
b) Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka.
Dengan maksud Penganiayaan yang hanya menimbulkan rasa sakit saja , misalnya menendang pantat seseorang. Karena syarat untuk tidak menimbulkan adalah tidak mendatangkan penyakit fisik dan mengakibatkan terganggunya fungsi dalam organ tubuh manusia. Mendatangkan penyakit (sakit) diartikan sebagai timbulnya gangguan pada fungsi dalam organ tubuh manusia.
c) Penganiayaan Berencana
Disebut penganiayaan berencana dikarenakan adanya unsur perencanaan terlebih dahulu (meer vorbedatche rade) sebelum perbuatan dilakukan,sehingga masuk dalam kategori kesalahan. Penganiayaan tersebut masuk dalam koridor kesalahan karena adanya unsur kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk) yang tentunya tiada yang menyangkal bahwa pelaku pantas dipidana dengan kesengajaan semacam ini, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevolg). Karena sebagian besar penulis hukum pidana mengatakan bahwasanya “sengaja ”itu sebagai perbuatan yang berwarna, artinya pembuat undang-undang tidak perlu mengetahui bahwa perbuatan pelanggar itu dilarang oleh undang-undang atau tidak. Jonkers mengatakan bahwasanya “sudah memadai jika pembuat undang-undang dengan sengaja melakukan perbuatan pengabaian (NALATEN) mengenai apa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai perbuatan yang dapat dipidana”.Tidak perlu dibuktikan bahwa pelanggar mengetahui perbuatannya dipidana atau pengabaiannya, juga tidak perlu diketahui bahwa perbuatan tersebut dilarang atau tidak bermoral dengan dasar memperhatikan aturan dasar hukum “Tidak ada pidana tanpa kesalahan”(geen straf zonder schuld/kheine ohne schuld)
Penganiayaan berencana telah dirumuskan dalam pasal 353 antara lain:
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun;
2. Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 7tahun;
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian , yang bersalah dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Penganiayaan berencana dibagi menjadi 3 macam yakni:
a. Penganiayaan berencana yang tidak mengakibatkan luka berat atau kematian;
b. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat;
c. Penganiayaan yang berakibat kematian.
Mengenai hal teersebut Mahkamah Agung mengutarakan pendapat berdasarkan putusan No.717 K/Pid/1984 tgl 20 September 1985 yaitu:
“Tidak diperlukan suatu jangka waktu yang lama, antara saat perencanaan itu timbul dengan saat perbuatan dilakukan. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat-alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu”
d) Penganiayaan Berat
Sebagaimana telah dirumuskan dalam pasal 354:
(a) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;
(b) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Adapun unsur-unsur penganiayaan berat :
1. Obyektif :
- Obyeknya : Tubuh orang lain;
- Akibat : Luka.
- Perbuatan : Melukai berat;
2. Subyektif
- Kesalahannya : Kesengajaan (opzettelijk)
Istilah luka berat terdapat dalam KUHP Pasal 90 Yaitu:
1. Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya-maut (levens gevar);
2. Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
3. Kehilangan kemampuan memakai salah satu alat panca indera;
4. Kelumpuhan;
5. Gangguan daya berfikir;
6. Pengguguran kehamilan atau kematian anak .
e) Penganiayaan Berat Berencana
Penganiayan berat berencana dimuat dalam pasal 355, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu , dipidana penjara paling lama 12 tahun;
- Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yang bersalah dipidana paling lama 15 tahun.
- Penganiayaan ini merupakan gabungan dari penaganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiayaan berencana (353 ayat 1) dengan kata lain penganiayaan berat terjadi dalam penganiayaan berencana. Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak atau bersama.

Penganiayaan sebagaimana yang dimuat dalam dalam pasal 356 merupakan penganiayaan terhadap orang-orang berkualitas tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan. Sifat yang memberatkan pada penganiayaan biasa (351), Penganiayaan berat (354), Penganiayaan berencana (353), dan Penganiayaan Berat Berencana (355) terletak pada 2 hal yaitu:
1. Pada kualitas pribadi korban sebagai:
- Ibunya;
- Bapaknya yang sah;
- Istrinya;
- Anaknya.
2. Pegawai Negeri yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3. Pada cara melakukan penganiayaan, yakni dengan memberikan bahan untuk dimakan atau diminum yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Bilamana penganiayaan dilakukan terhadap presiden atau wakilnya termasuk dalam kejahatan yang dilakukan terhadap keamanan negara yang termaktub dalam pasal 104 yaitu:
“Makar dengan maksud membeunuuh presiden atau wakil presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjaara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
f) Turut Serta Dalam Penyerangan dan Perkelahian
Kejahatan yang dimaksud ini adalah kejahatan yang dimuat dalam pasal 358 yang memiliki memiliki unsur:
A. Unsur-unsur obyektif
a. Perbuatan : turut serta;
b. - dalam penyerangan
- dalam perkelahian;
c. Terlibatnya beberapa orang;
d. Menimbulkan akibat: - ada yang luka berat
- ada yang mati
B. Unsur Subyektif: dengan sengaja
• Orang yang dipersalahkan menurut pasal 358 adalah bagi mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan dan perkelahian itu, dan bukan bagi orang yang menyerang atau yang berkelahi, jika penyerangan atau perkelahian itu menimbulkan adanya orang luka berat dan adanya orang mati.
• Persamaan penyerangan dan perkelahian yakni dimana terlibat beberapa orang.
• Perbedaannya ialah, bahwa pada penyerangan, pihak orang yang melakukan penyerangan adalah aktif, sedangkan pihak lainnya yakni yang diserang, yang mempertahankan diri adalah pasif. Inisiatif untuk terjadinya penyerangan ada pada orang yang menyerang. Pihak yang diserang adalah pihak yang perbuatannya berupa perbuatan mempertahankan diri dari serangan. Perbuatan seperti itu tidak dapat disebut sebagai penyerangan maupun perkelahian. Sedangkan perkelahian, kedua belah pihak sama-sama aktif, dan inisiatif dapat timbul dari kedua belah pihak.
Perbuatan turut serta (deelenemen) dalam pasal 358 berbeda dengan turut serta atau pelaku turut serta (medeplegen) dalam pasal 55 (1) sub 1 KUHP, Aadapun perbedaanya adalah:
Pasal 55 Pasal 358
Turut Serta Bagi segala tindak pidana Hanya dalam penyerangan dan perkelahian
Sikap Batin Sama dengan petindak pidana Tidak perlu sama dengan sikap penyerang atau yang berkelahi
Tanggung Jawab Sama dengan petindak pidana Tidak perlu sama dengan petindak pidana


C. Tanggung Jawab Pidana Kejahatan Terhadap Tubuh Yang Dilakukan Dengan Sengaja

NO PENGANIAYAAN PASAL AKIBAT SANKSI
1. Penganiayaan Biasa 351 Tidak luka berat dan mati 2 tahun 8 bulan
Luka berat 5 tahun
Mati 7 tahun
2. Penganiayaan Ringan 352 Tidak menjadi sakit 3 bulan
3. Penganiayaaan Berencana 353 Tidak luka berat atau mati 4 tahun
Luka berat 7 tahun
Mati 9 tahun
4. Penganiayaan Berat 354 Luka berat 8 tahun
Mati 10 tahun
5. Penganiayaan Berat dan Berencana 355 Luka berat 12 tahun
Mati 15 tahun
6. Turut Perkara 358 Luka berat 2 tahun 8 bulan

Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tidak dapat dihindarkan untuk tidak mendakwakan Pasal 338 KUHP bahkan Pasal 340 KUHP karena permasalahan adalah pada unsur “dolus” atau “bentuk sengaja”
D. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Tidak Sengaja
Hanya ada satu ketentuan mengenai kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam Pasal 360. Adapun unsur-unsur di dalamnya adalah:
a. Obyektif
- Perbuatan menyebabkan orang lain mendapat luka;
- Luka yang menimbulkan penyakit
- Menimbulkan akibat orang luka-luka berat;
- Halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.
b. Unsur Subyektif: Kelalaian
Unsur kesalahan dari kejahatan ini adalah unsur culpa atau kelalaian.kealpaan dapat dipandang dari dua sudut yang dapat disebut sebagai syarat adanya kelalaian yakni subyektif dan obyektif. Mengenai sudut subyektif Kelalaian sama dengan kesengajaan, dilihat dari sikap batin pelaku yang terletak dalam 2 hal, yakni:
- Terletak pada ketiadaan pikir sama sekali bahwa dari perbuatan yang ia lakukan dapat menimbulkan akibat terlarang.
- Terletak pada sikap batin yang sudah memikirkan pada akibat.
Bila dilihat dari sudut pandang obyektif maka perbuatan tersebut ditetapkan berdasarkan ukuran apakah perbuatan tersebut baik atau buruk dan wajar atau tidak. Dalam praktik hukum syarat subyektif inilah yang seringkali digunakan dalam menentukan ada dan tidaknya kealpaan. Bilamana syarat obyektif telah terpenuhi maka syarat subyektifpun akan ikut terpenuhi.

E. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Kejahatan Yang Menyebabkan Mati Atau Lukanya Orang Karena Tidak Sengaja
Hal ini diatur oleh tiga Pasal KUHP yaitu:
1. Pasal 359 KUHP jika mengakibatkan matinya orang;
2. Pasal 360 KUHP yang terdiri dari dua ayat yakni:
- Ayat 1 jika mengakibatkan luka parah;
- Ayat dua jika mengakibatkan luka.
3. Sedangkan Pasal 361 mengatur akan pemberat hukuman sepertiganya bila dilakukan dalam jabatan atau pekerjaan.
NO AKIBAT SANKSI PASAL
1. Mengakibatkan mati 5 tahun atau 1 tahun penjara 359
2. Luka Berat 5 tahun atau 1 tahun penjara 360 (1)
3. Timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan 9 bulan atau denda Rp.300,00 360 (2)
4. Dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencaharian Pidana ditambah dengan sepertiga dan dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian 361


BAB III
KESIMPULAN

Kejahatan terhadap tubuh dan terhadap nyawa mempunyai hubungan dekat, yakni adanya keserupaan perbuatan yang sifat dan wujudnya pada umumnya berupa kekerasan fisik. Perbedaan diantaranya adalah akibat yang ditimbulkan oleh perkosaan atas adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah terwujudnya perbuatan.
Adapun dalam penganiayaan unsur akibatnya berupa syarat yang memperberat pidana dengan adanya akibat tertentu pada suatu delik atau delik-delik yang dikualifikasikan karena akibatnya, misalnya penganiayaan yag berunsurkan luka berat


DAFTAR PUSTAKA

- Bemmelen, Van, Ons Strafrecht,Deel 1, Het, Materiele Strafrecht Algemen Deel, (Gronigen: H.D.Tjeenk, Willink)
- Satochid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu, (Balai Lektur Mahasiswa: Tanpa tahun)
- Jonkers, J.E., Handbock van het Ned. Indische Strafrech,tt (Leiden: E.J. Brill, 1946).
- Moeljatno, KUHP, (Jakarta Bumi Aksara, 2003)
- Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
- Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama, 2003)
- Suparni, Niniek, Eksisitensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
- Hamzah, Andi , Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994)
- Tirtaamidjaja,Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Fasco, 1995)
- Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Tindak Pidana Terhadap Nyawa

BAB I
PENDAHULUAN

Suatu kejahatan yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu bab yang termaktub didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa (pasal 338-350).
Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Oleh karena itu, dapatlah ditarik sebuah hal yang menarik dalam rangkaian pertanyaan, diantaranya:
a. Apa sebenarnya pengertian dari kejahatan terhadap nyawa?
b. Bagaimana bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa?
c. Akibat hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa?.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa” yang diatur dalam pasal 338-350.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
1. Atas dasar unsur kesalahannya
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
b. Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
c. Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
2. Atas dasar obyeknya (nyawa)
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
a. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
b. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
c. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
1. Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
2. Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378)

B. Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa
Suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif, artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walaupun sekecil apapun, misalnya memasukkan racun pada minuman, hal ini bukan termasuk bentuk aktif, namun termasuk bentuk abstrak, karena perbuatan ini tidak menunjuk bentuk kongkret tertentu. Oleh karena itu, dalam kenyataan yang kongkret perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya, seperti apa yang telah dicontohkan sebelumnya.
Perbuatan-perbuatan ini harus ditambah dengan unsur kesenjangan dalam salah satu dari tiga wujud, yaitu sebagian tujuan oog merk untuk mengadakan akibat tertentu, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu opzet big zekerheidsbewustzijn, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu opzet big mogelijn heidwustzujn.
Dan oleh karena itu, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan diberi atau diberi kualitatif sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:

1. Pembutuhan biasa dalam bentuk pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal 338 yang dalam rumusannya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur yang bersifat obyektif dan subyektif, apabila kita perinci sebagai berikut:
a. Unsur obyektif:
- Perbuatan : menghilangkan nyawa
- Obyektif : nya orang lain
b. Unsur subyektif:
- Dengan subyektif:
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
1) Adanya wujud perbuatan
2) Adanya suatu kematian (orang lain)
3) Adanya hubungan sebab dan akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.

2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
Pembunuhan yang dimaksudkan ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 339, yang berbunyi:
“Pembunuhan yang diikuti. Disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. Yang dilaksanakan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”
Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) dalam pasal 338.
b. Yang (1) diikat, (2) disertai, atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
c. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1) Untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
2) Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
3) Dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, atau untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum dari tindak pidana lain itu.
Kejahatan pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat pada semua unsur yang disebabkan dalam butir b dan c. Dalam dua butir itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan khusus ini.
Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi 2 macam tindak pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (338) dan tindak pidana lain (selain pembunuhan). Apabila pembunuhannya telah terjadi, akan tetapi tindak pidana lain ini ia belum terjadi, misalnya membunuh untuk mempersiapkan pencurian dimana pencuriannya itu belum terjadi, maka kejahatan 339 tidak terjadi.

3. Pembunuhan berencana (moord)
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut, pembunuhan berencana terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur subyektif
1) Dengan sengaja
2) Dan dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur Obyektif
1) Perbuatan : menghilangkan nyawa
2) Obyeknya : nyawa orang lain.

Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 328 ditambah dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu. Dibandingkan dengan pembunuhan dalam 338 maupun 339 diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.
Pengertian dengan rencana lebih dahulu menurut M.V.T. pembentukan pasal 340, antara lain:
“Dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya”.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja mengatakan direncanakan lebih dahulu bahwa ada sesuatu jangka waktu, bagaimana pendeknya untuk mempertimbangkan, dan untuk berfikir dengan tenang.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur, yaitu:
a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, adalah pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana batin yang tenang. Susana batin yang tenang adalah suasana tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosi yang tinggi.
Ada tenggang waktu yang cukup antara sejak timbulnya atau diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu. waktu yang cukup ini adalah relatif, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu, melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian kongkret yang berlaku.
Mengenai syarat yang ketiga, berupa pelaksanaan pembunuhan itu dilakukan dalam suasana batin tenang, bahkan syarat ketiga ini diakui oleh banyak orang sebagai yang terpenting. Maksudnya suasana hati dalam saat melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan dan lain sebagainya.
Tiga unsur atau syarat dengan rencana lebih dahulu sebagaimana yang diterangkan di atas, bersifat kumulatif dan saling berhubungan, suatu kebulatan yang tidak terpisahkan. Sebab bila sudah terpisah atau terputus, maka sudah tidak ada lagi dengan rencana terlebih dahulu.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan dengan pemberatan pidana di mana pembunuhan sebelum dilaksanakan telah direncanakan terlebih dahulu.

4. Pembunuhan bayi oleh ibunya
Pembunuhan bayi oleh ibunya diatur dalam pasal 341 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak di hukum karena pembunuhan anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Pembunuhan bayi oleh ibunya adalah pembunuhan oleh ibunya sendiri dari seorang anak pada waktu atau tidak lama setelah dilahirkan, dan yang didorong oleh ketakutan si ibu akan diketahui ia telah melahirkan anak. Dalam rumusan pasal 341 itu mengandung unsur-unsur:
a. Unsur-unsur obyektif yang terdiri dari:
1) Petindaknya : seorang ibu
2) Perbuatannya : menghilangkan nyawa
3) Obyeknya : nyawa bayinya
4) Waktunya : (1) Pada saat bayi dilahirkan
(2) Tidak lama setelah bayi dilahirkan.
5) Motifnya : karena takut diketahui melahirkan
b. Unsur subyektif: dengan sengaja
Dalam hal ini yang dapat dijatuhi hukuman adalah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja tidak direncanakan lebih dahulu membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan makar mati atau membunuh biasa anak (kinderdoodslag).
Adapun yang dimaksud dengan pada saat dilahirkan, yakni saat atau waktu selama proses persalinan itu berlangsung, berarti betul-betul bayi tersebut di bunuh sudah dalam proses kelahirannya, dan bukan sebelumnya dan bukan pula setelahnya.
Perbuatan menghilangkan nyawa bagi bayi pada saat proses melahirkan ini dapat dilakukan:
1) Sebelum bagian tubuh bayi tampak dari luar tubuh ibu, misalnya dengan menekan atau memijat perut ibu tepat di atas tubuh bayi.
2) Atau setelah bagian dari tubuh bayi tampak dari luar tubuh ibu, misalnya memukul kepalanya.

5. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara perencana
Pembunuhan bayi berencana yang dimaksudkan di atas, adalah pembunuhan bayi sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 342, yakni:
“Seseorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan nyawa bayinya itu, dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Pembunuhan bayi terencana tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. Petindak: Seorang ibu
b. Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya.
c. Perbuatan: menghilangkan nyawa
d. Obyek : nyawa bayinya sendiri
e. Waktu : 1) pada saat bayi dilahirkan
2) tidak lama setelah bayi dilahirkan
f. Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
g. Dengan sengaja
Tenggang waktu bayi dilahirkan adalah tenggang waktu antara, sejak timbulnya tanda-tanda akan melahirkan sampai dengan keluarnya atau terpisahnya bayi dari tubuh ibu. Maka diambilnya keputusan kehendak untuk membunuh itu adalah sebelum tanda-tanda tersebut timbul. Saat atau waktu pengambilan keputusan kehendak sebelum timbulnya pertanda itu adalah syarat mutlak untuk adanya unsur berencana dalam kejahatan pembunuhan bayi terencana.
Perbedaan utama dengan kinderdoodslag, kehendak itu timbul, secara tiba-tiba pada saat bayi sedang dilahirkan, atau pada saat tidak lama setelah bayi dilahirkan.
Dalam pengambilan kehendak ini ada perbedaan antara unsur berencana dari pasal 342 dengan unsur berencana pada pasal 340. Perbedaan ini adalah, kalau dalam hal pembentukan kehendak dari moord pasal 340 dilakukan dalam keadaan atau suasana batin yang tenang, karena dalam suasana batin yang ketakutan akan diketahui bahwa dia melahirkan bayi.

6. Pembunuhan atas permintaan korban
Hal ini dimuat dalam pasal 344 yang berbunyi:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dengan mengandung unsur:
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
b. Obyek: nyawa orang lain.
c. Atas permintaan orang itu sendiri.
d. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Pembunuhan atas permintaan sendiri (344) ini sering disebut dengan euthanasia (mercy killing), yang dengan pidananya si pembunuh, walaupun si pemilik sendiri yang memintanya, membuktikan bahwa sifat publiknya lebih kuat dalam hukum pidana. Walaupun korbannya meminta sendiri agar nyawanya dihilangkan, tetapi perbuatan orang lain yang memenuhi permintaannya itu tetap dapat dipidana.
7. Penganjuran agar bunuh diri
Hal ini diatur oleh pasal 345 KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
8. Pengguguran kandungan
Kata pengguguran kandungan adalah terjemahan dari kata abortus provocateur yang dalam kamus kedokteran diterjemahkan dengan membuat keguguran, pengguguran kandungan diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348, dan 349. Unsur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:
- Janin
- Ibu yang mengandung
- Orang ketiga yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.
C. Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Adapun hukuman yang ditentukan adalah:
Bentuk Kejahatan Sanksi
a. Pembunuhan biasa
b. Pembunuhan diskualifikasi
c. Pembunuhan berencana Penjara 15 tahun
Penjara 20 tahun
Penjara 20 tahun
Seumur hidup
Pidana mati
d. Pembunuhan bayi oleh ibunya
e. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
f. Pembunuhan atas permintaan korban
g. Pengguguran kandungan
1. Biasa
2. Tanpa izin si ibu
3. Dengan izin si ibu Penjara 7 tahun
Penjara 9 tahun

Penjara 12 tahun

Penjara 4 tahun
4 tahun
15 tahun
5 tahun 6 bulan, bila janinnya yang mati
7 tahun bila ibunya yang mati


BAB III
KESIMPULAN

Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan.
Mengarah pada unsur obyektif, suatu kejahatan terhadap nyawa dapat dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian kealpaan atau karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian dan atas dasar obyeknya suatu kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, pada nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dan pada nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan itu.
Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
a. Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
b. Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
c. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
d. Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
e. Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
f. Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
g. Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
h. Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.


DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami, 2004. Kejahatan Terhadap Nyawa, Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Mampaung, Leden, 2000. Tindak Pidana terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2001. Kitab Undang-undang Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
Projodikoro, Wirjono, 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama.
R.M. Soeharto, 1993. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1996. Bogor: Politeia.
Sugandhi, 1981. KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.
Syarifin, Pipin, 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Tongat, 2003. Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Djambatan.
Tresna, 1959. Azas-azas Hukum Pidana, Yogyakarta: UNPAD.

“SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA”

I. Sejarah perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
 
1. Sebelum masa kolonial(sebelum abad 16)                                                          

Sebelum masuknya agama Islam;

Pada masa awal, penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali menggunakan kekuatan kekuatan gaib.
 
Bentuk2 sanksi hukum pada masa itu ( dihimpun kemudian dalam  Pandecten van het Adatrecht bagian X)  yakni sbb;

1. penggantian kerugian ”immaterieel” dalam berbagai rupa, misalnya paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan,dsb.
2. Bayaran uang adat kepada orang yang terkena,yang berupa benda sakti sebagai ganti kerugian rohani.
3. Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari  kotoran gaib (buang sial, dsb).
4. Penutup malu/permintaan maaf.
5. Rupa2 hukuman badan s/d hukuman mati.
6. Pengasingan dari masyarakat/peletakan orang di luar tata hukum adat (dibuang/tidak dianggap anak,dsb)

Setelah masuknya agama Islam;

Setelah masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam, disamping hukum Adat untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa seringkali  berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil ijtihad.



2. Masa kolonial /Penjajahan (abad 16 s/d 17 Agustus 1945)

Belanda
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Belanda yang datang ke Indonesia di mana mulai diberlakukannya hukum tertulis di Indonesia. Pada zaman VOC diatur mengenai undang2 tanah jawa pada tahun 1747 (javasche wetten), kmudian Daendels dan Raffles meneruskan usaha ini dengan terus mempelajari hukum adat.

Prancis
Pada saat Belanda dijajah Perancis, diberlakukanlah hukum Perancis di Belanda yang berdampak pada pemberlakuan hukum tersebut di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda.

Belanda
Setelah lepas dari jajahan Perancis, dikeluarkanlah firman raja untuk membentuk peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan di Indonesia dengan adanya asas konkordansi. Hukum acara pidana saat itu disebut hukum acara kriminil (HIR dan IR). Maka dibentuklah HIR (Herziene Inland Reglement)  yang diberlakukan di kota-kota besar dan IR (Inlands Reglement) di kota-kota lainnya. Ada pembedaan peradilan bagi kaum Eropa dan golongan Bumi Putera.

Jepang
Tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal dihapusnya peradilan bagi golongan Eropa (Osamu Serei No:3/1942, 20 september 1942). Diatur bahwa;
Herziene Inlands Reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (tihoo hooin)
Reglement voor de Buitengeswesten berlaku untuk Pengadilan Tinggi (kotoo hooin) dan Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Agung (saiko hooin).


3. Masa kemerdekaan (17 Agustus 1945-sekarang)

orde lama
Pada masa ini, peraturan Belanda masih dipakai dengan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945, dimana segala badan negara dan peraturan perundangan yang ada masih berlaku selama belum ada yang baru yang diatur menurut Undang-undang. Undang2  yang mengatur acara pidana yaitu  UU No:7/1947 tentang Kuasa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Zaman RIS dihasilkan beberapa ketentuan sebagai berikut; UU  No:1/ 1950 LN 1950 No:30 dibentuk Mahkamah Agung di Jakarta dan Jogjakarta; menggantikan Hoogerechtshof. UU No:18/1950 LN 1950 Nomer 27  landrechter di jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri.
Appleraad di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Tinggi. Dengan UU darurat ini telah diadakan unifikasi hukum acara pidana, yaitu;
  • acara pidana sipil untuk PN dan PT,dan berpedoman pada HIR. 
  • acara pidana ringan berlaku Landrechtsreglement Sbld 1914 No:317 jo sbld 1917 No:323.
  • acara untuk banding diatur dalam pasal 7 s/d 20 UU darurat No:1/1951.


orde baru
Dalam sejarahnya,HIR buatan Belanda tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia maka mulai diadakanlah perancangan Hukum Acara Pidana yang baru.

II. Sejarah pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Pada masa orde baru, terbukalah kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dibentuklah di departemen kehakiman suatu panitia untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Ada 13 pokok masalah yang dituangkan dalam materi undang-undang. Dalam perancangannya, hukum acara pidana Indonesia didasarkan pada HIR.
Awalnya dibentuk panitia yang diketuai Oemar Seno Adji;1968 yang berhasil menyusun Rencana UU Hukum Acara Pidana. Kemudian disempurnakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yang menggantikan Oemar Seno adjie menjadi menteri kehakiman,1974. Lalu diteruskan oleh Moedjono. 
Tim Sinkronisasi kemudian menelorkan RUU KUHAP yang disetujui sidang gabungan tim bersama-sama dengan DPR di gedung DPR Pusat pada tanggal 9 september 1981.
 
Hal-hal signifikan yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP tahap akhir, ialah:
-hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
-diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).


RUU KUHAP disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, dan kemudian disahkan oleh presiden menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981. Sejak saat itulah kita memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (Undang-undang No:8/1981,LN 1981 Nomor 76,TLN Nomor 3209) sebagai pedoman yang mengatur acara peradilan pidana.



Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.