1. Pengertian
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,
pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar
yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian
dalam penyelenggaraan Negara.
2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah
Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah
maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada
Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok
pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari
hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah
yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara,
pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan
Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan
tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama
yang menyangkut hukum positif.
Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung
jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan
perseorangan.
3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang
berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh
wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara
kemanusian yang adail dan beradab.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3
bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya
tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak
akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam
penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The
Rule of Law and not of Man”.
Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di
eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu
pemerintahan Absolutisme.
Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan ………. dari Eropa Kontinental adalah
sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalm
satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat
adalah bersifat administratif.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh
suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan.
Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan
persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari
penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada
penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.
Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang
sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara
Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat
yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.
Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau
dalam dua arti yaitu :
1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir
yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah
didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi :
1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Adanya pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuranukuran
tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain
mencakup :
1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum
yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi
manusia.
3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan
kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat
manusia..
4. Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan
terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.
5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan
kekuatan apapun juga.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu
wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,
sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan
kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan
apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan
keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur
dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu
kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan
oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang
mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara
demokrasi adalah rakyat.
Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara
hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan
Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan
melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara
hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat
hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak
boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa
dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan
yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/
memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara
ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu
persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,
agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang
harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh
disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang
bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,
pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica.
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik
mengenai orangnya mapun fungsinya.
Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam
beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya
kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances).
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari
raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.
UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk
lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta
fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Pimpinan Daerah
4. Badan Pemepriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD
1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur
dengan Undang-Undang.
Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara
seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di
atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga
tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara
lembaga tinggi Negara tersebut.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,
pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar
yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian
dalam penyelenggaraan Negara.
2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah
Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah
maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada
Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok
pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari
hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah
yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara,
pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan
Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan
tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama
yang menyangkut hukum positif.
Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung
jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan
perseorangan.
3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang
berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh
wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara
kemanusian yang adail dan beradab.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3
bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya
tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak
akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam
penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The
Rule of Law and not of Man”.
Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di
eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu
pemerintahan Absolutisme.
Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan ………. dari Eropa Kontinental adalah
sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalm
satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat
adalah bersifat administratif.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh
suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan.
Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan
persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari
penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada
penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.
Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang
sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara
Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat
yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.
Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau
dalam dua arti yaitu :
1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir
yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah
didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi :
1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Adanya pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuranukuran
tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain
mencakup :
1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum
yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi
manusia.
3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan
kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat
manusia..
4. Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan
terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.
5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan
kekuatan apapun juga.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu
wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,
sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan
kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan
apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan
keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur
dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu
kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan
oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang
mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara
demokrasi adalah rakyat.
Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara
hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan
Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan
melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara
hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat
hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak
boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa
dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan
yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/
memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara
ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu
persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,
agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang
harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh
disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang
bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,
pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica.
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik
mengenai orangnya mapun fungsinya.
Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam
beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya
kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances).
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari
raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.
UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk
lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta
fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Pimpinan Daerah
4. Badan Pemepriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD
1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur
dengan Undang-Undang.
Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara
seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di
atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga
tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara
lembaga tinggi Negara tersebut.
menarik dan bermanfaat , kunjungi juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara
ReplyDeleteTerima kasih infonya
ReplyDeleteLebih lengkap lagi jika ada daftar pustakanya
ReplyDelete