Saturday, November 22, 2008

HUKUM PERDATA MENURUT SILABUS

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

- Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

2. golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli , yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli

3. golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera

C. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA

Hokum perdata di Indonesia adalah hokum perdata barat dan hokum perdata nasional

1)hokum perdata barat adalah hokum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt)

2)hokum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan di Indonesia

D. KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG

Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU

Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hokum perdata yang bbulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan

Beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi , baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi)

E. SISTEMATIKA KUH PERDATA

1. Menurut KUHPerdata :

- buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab

- buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab

- buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab

- buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab

2. menurut ilmu pengetahuan hokum :

- hokum perorangan /badan pribadi (personenrecht)

- hokum keluarga (familierecht)

- hokum harta kekayaan (vermogenrecht)

- hokum waris (erfrecht)

BAB II

HUKUM ORANG (PERSONEN RECHT)

1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Manusia adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya

Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat

Menurut hokum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hokum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban

2. KECAKAPAN , KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT

Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hokum adalah :

  1. orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
  2. orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
  3. orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )

orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hokum tertentu

3. PENDEWASAAN

Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa

Pendewasaan penuh ,hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri

4. NAMA

Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hokum . bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan

5. TEMPAT TINGGAL :

1. definisi

Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hokum

Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman

2. hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hokum public dan hokum perdata :

1) dalam bidang hokum public misalnya:

a) hak mengikuti pemilihan umum

b) kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan

c) kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor

2) dalam bidang hokum perdata misalnya :

a) debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur

b) debitur berhak menerima kredit dari kreditur

3. status hokum

Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian

4. jenis tempat tinggal

Menurut terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :

1) tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hokum kelahiran , perpindahan atau mutasi

2) tempat tinggal nyata : karena peristiwa hokum keberadaan sesungguhnya

3) tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hokum membuat perjanjian

4) tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hokum keadaan status hokum seseorang yang ditentukan oleh UU.

6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)

1. definisi

Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin

2. pengaruh keadaan tak hadir , ialah pada :

a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan

b) status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan

3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :

1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)

2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia

3) tahap perwarisan secara definitive

7. CATATAN SIPIL

· Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang

· Kegiatan catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hokum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian , lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama

· Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah

· Fungsi kantor catatan sipil adalah :

1) mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian , kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama

· UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :

1. catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :kelahiran, kematian, dan penggantian nama

2. catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan

3. catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian

BAB III

HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2

1. BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Badan hokum adalah subyek hokum dalam arti yuridis , sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat , sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hokum , mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi

Secara prinsipil badan hokum mempunyai ciri-ciri :

1) badan hokum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )

2) badan hokum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi )

3) badan hokum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )

dilihat dari wewenang hokum maka badan hokum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :

1) badan hokum kenegaraan (MPR,MA, )

2) badan hokum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )

2. PENGERTIAN BADAN HUKUM

Badan hokum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia

3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM

1. teori fictie (Von Savigny)

Badan hokum semata-mata buatan manusia

2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)

hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu

3.teori organ (otto van gierke)

Badan hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum

4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)

Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama

5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)

Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja .

4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Menurut pasal 1653 BW :

1. badan hokum yang di adakan pemerintah

2. badan hokum yang di akui pemerintah

3. badan hokum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu

Dilihat dari segi wujudnya :

1. korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hokum tersendiri (pt, koperasi )

2. yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal

5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM

BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hokum ini antara lain termuat dalam :

1) stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hokum )

2) stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)

3) UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )

4) UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )

5) UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )

6) UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)

7) UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )

6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM

Menurut doktrin :

  1. adanya kekayaan yang bersifat terpisah
  2. mempunyai tujuan tertentu
  3. mempunyai kepentingan sendiri
  4. adanya organisasi yang teratur

7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM

Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hokum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)

Perbuatan badan hokum ditentukan dalam anggaran dasar badan hokum , yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya

Dengan demikian , organ badan hokum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng , sebab tindakan organ badan hokum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan , tidak menjadi tanggung jawab badan hokum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ , terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.