Thursday, November 10, 2011

Kejahatan Terhadap Nyawa

Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven). Atas dasar kesalahannya, ada dua kelompok kejahatan terhadap nyawa, yaitu:
  1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven), dimuat dalam Bab XIX KUHP, pasal 338 sampai 350:
    1. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, 338 KUHP)
    2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain (339 KUHP)
    3. Pembunuhan berencana (moord, 340 KUHP)
    4. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (341, 342, dan 343 KUHP)
    5. Pembunuhan atas permintaan korban (344 KUHP)
    6. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri (345 KUHP)
    7. Pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan (346, 347, 348, dan 349 KUHP)
  2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijven) dimuat dalam Bab XXI, pasal 359.
A.      Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan Dengan Sengaja (dolus misdrijven)
1.       Pembunuhan Biasa Dalam Bentuk Pokok (Doodslag, 338 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Unsur obyektif:
1)     Perbuatan: Menghilangkan nyawa;
2)     Obyek: Nyawa orang lain.
  1. Unsur subyektif: dengan sengaja
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Adanya wujud perbuatan;
  2. Adanya suatu kematian (orang lain);
  3. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, 338 KUHP) dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan tindak pidana penganiayaaan (mishandeling, 351 KUHP) yang ditujukan hanyalah rasa sakit (pijn), luka (letsel) atau merusak kesehatan saja.
2.       Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului Dengan Tindak Pidana Lain (339 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) pasal 388;
  2. Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain;
  3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1)     Untuk mempersiapkan tindak pidana lain;
2)     Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain;
3)     Dalam hal tertangkap tangan ditujukan:
a)     Untuk menghindarkan:
(1)  Diri sendiri
(2)  Peserta lainnya dari pidana
b)     Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana lain itu).
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Pembedaan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain (339 KUHP) dengan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (365 KUHP):
  1. Pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) kejahatan pokoknya adalah pencurian, sedangkan kejahatan dalam pasal 339 KUHP kejahatan pokonya adalah pembunuhan.
  2. Kesengajaan pada pasal 365 KUHP tidak ditujukan pada kematian orang lain sedangkan kesengajaan pada pasal 339 KUHP ditujukan pada matinya orang lain.
3.       Pembunuhan Berencana (Moord, 340 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Unsur subyektif:
1)     Dengan sengaja;
2)     Dengan rencana terlebih dahulu;
  1. Unsur obyektif:
1)     Perbuatan: menghilangkan nyawa;
2)     Obyek: nyawa orang lain.
Moord, pada dasarnya mengandung tiga syarat:
  1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;
  2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak;
  3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Pembunuhan berencana (340 KUHP) mengandung semua unsur pembunuhan pokok (338 KUHP) dan ditambah satu unsur lagi, yakni dengan rencana terlebih dahulu. Dapat dikatakan bahwa pembunuhan yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP adalah tanpa rencana sedangkan dalam pasal 340 KUHP adalah dengan rencana terlebih dahulu.
4.       Pembunuhan Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan (341, 342, dan 343 KUHP)
  1. Pembunuhan Biasa Oleh Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan (Kinderdoodslag, Pasal 341 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Unsur subyektif: Dengan sengaja;
  2. Unsur obyektif:
1)     Petindaknya: seorang ibu
2)     Perbuatannya: menghilangkan nyawa
3)     Obyeknya: nyawa bayinya
4)     Waktunya:
(1)  Pada saat bayi dilahirkan atau
(2)  Tidak lama setelah bayi dilahirkan
5)     Motifnya: karena takut diketahui melahirkan
Syaratnya, petindaknya haruslah seorang ibu, yang artinya ibu dari bayi yang dilahirkan.
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan antara kejahatan dalam pasal 341 KUHP dengan pasal 338 KUHP adalah kejahatan dalam pasal 341 KUHP harus dilakukan oleh ibu terhadap bayinya ketika bayi dilahirkan atau tidak lama setelahnya. Sedangkan pasal 338 KUHP tidak harus dilakukan oleh ibu terhadap bayinya, melainkan oleh siapa saja.
  1. Pembunuhan Ibu Terhadap Bayinya Pada Saat Atau Tidak Lama Setelah Dilahirkan Dengan Direncanakan Lebih Dulu (Kindermoord, Pasal 342 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Petindak: seorang ibu
  2. Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya;
  3. Perbuatan: menghilangkan nyawa;
  4. Obyek: nyawa bayinya sendiri
  5. Waktu:
a)     Pada saat bayi dilahirkan;
b)     Tidak lama setelah bayi dilahirkan;
  1. Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
  2. Dengan sengaja
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan kejahatan dalam pasal 340 KUHP dengan pasal 342 KUHP adalah dalam hal pembentukan kehendak, pembunuhan berencana (340 KUHP) dilakukan dalam keadaan atau suasana batin yang tenang, sebaliknya kindermoord (342 KUHP) dilakukan dalam keadaan atau suasana batin yang tidak tenang karena dalam suasana batin yang ketakutan akan diketahui bahwa ia melahirkan bayi.
  1. Turut Serta Dalam Kinderdoodslag Atau Kindermoord (Pasal 343 KUHP)
Pasal 343 KUHP merupakan perkecualian dari ketentuan pasal 58, yang mana ditujukan agar orang yang berkualitas pribadi selain ibu tidak mendapatkan keringanan pidana. Tujuan pasal ini hanya dalam hal penjatuhan pidana semata. Dengan kata lain beban tanggung jawab pidananya yang sama, bukan perbuatannya yang sama atau dianggap sama.
5.       Pembunuhan Atas Permintaan Korban (344 KUHP)
Unsur-unsur:
  1. Perbuatan: menghilangkan nyawa;
  2. Obyek: nyawa orang lain;
  3. Atas permintaan orang itu sendiri;
  4. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan nyata antara pembunuhan dalam pasal 344 KUHP dengan pembunuhan dalam pasal 338 KUHP ialah terletak bahwa pada pembunuhan dalam 344 KUHP terdapat unsur (1) atas permintaan korban sendiri, (2) yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh, dan (3) tidak dicantumkannya unsur kesengajaan sebagaimana dalam rumusan pasal 338 KUHP.
6.       Penganjuran dan Pertolongan Pada Bunuh Diri (345 KUHP)
Unsur-unsur:
1)     Unsur obyektif terdiri dari:
a)     Perbuatan:
(1)  Mendorong,
(2)  Menolong,
(3)  Memberikan sarana
b)     Pada orang untuk bunuh diri
c)      Orang tersebut jadi bunuh diri
2)     Unsur subyektif: dengan sengaja
Dalam perbuatan mendorong (aanzetten), inisiatif untuk melakukan bunuh diri bukan berasal dari orang yang bunuh diri, melainkan dari orang lain, yakni dari orang yang mendorong. Berbeda dengan perbuatan menolong dan memberikan sarana, karena dalam kedua perbuatan ini, inisiatif untuk bunuh diri berasal dari korban sendiri.
Perbedaan Dengan Pasal Lain
  1. Perbedaan perbuatan mendorong dalam pasal 345 KUHP dengan perbuatan menganjurkan (uitlokken) dalam pasal 55 (1) KUHP:
    1. Dalam melakukan perbuatan menganjurkan (pasal 55 ayat 1 sub 2 KUHP) sudah ditentukan cara atau upaya melakukannya secara limitatif, karenanya melakukan penganjuran tidak boleh di luar dari cara-cara yang sudah ditentukan oleh UU itu. Sedangkan dalam melakukan perbuatan mendorong karena tidak disebutkan cara dan bentuknya, maka dapat digunakan dengan segala cara, termasuk cara sebagaimana yang digunakan untuk melakukan perbuatan menganjurkan.
    2. Pada perbuatan mendorong ditujukan agar terbentuknya kehendak orang untuk melakukan bunuh diri yang bukan merupakan suatu tindak pidana, tetapi pada perbuatan menganjurkan ditujukan pada terbentuknya kehendak orang untuk melakukan suatu tindak pidana.
    3. Perbedaan perbuatan menolong dan memberi sarana dengan (pasal 345 KUHP) perbuatan membantu (pasal 56 KUHP):
      1. Perbuatan menolong dan memberi sarana adalah merupakan unsur (perbuatan) dari suatu tinak pidana. Sedangkan membantu bukan merupakan unsur (perbuatan) dari suatu tindak pidana, melainkan suatu bagian dari pelaksanaan dari suatu tindak pidana.
      2. Bagi orang yang menolong dan memberi sarana dibebani tanggung jawab sendiri tanpa melihat dan dikaitkan pada tanggung jawab orang ynag ditolong dan diberi sarana. Sebaliknya, pada pembantuan, orang yang membantu dibebani tanggung jawab dengan dikaitkan pada orang yang dibantu, yakni dipidana setinggi-tingginya pidana maksimum diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiganya.
      3. Percobaan pada bunuh diri, dalam arti jika setelah perbuatan bunuh diri dilaksanakan akibat kematian tidak timbul, maka orang yang menolong dan memberi sarana tidak dapat dipidana. Sebaliknya dalam pembantuan terhadap tindak pidana, misalnya pembunuhan walaupun akibat tidak timbul, sudah dapat dipidana.
7.       Pengguguran dan Pembunuhan Terhadap Kandungan (346, 347, 348, dan 349 KUHP)
  1. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan yang Dilakukan Sendiri (Pasal 346 KUHP)
Unsur-unsur:
Unsur obyektif:
  1. Petindak: seorang wanita,
  2. Perbuatan:
1)        Menggugurkan
2)        Mematikan
3)        Menyuruh orang lain menggugurkan; dan
4)        Menyuruh orang lain mematikan;
  1. Obyek: kandungannya sendiri;
Unsur subyektif: dengan sengaja
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Pengguguran dan pembunuhan kandungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 346 KUHP dilakukan oleh seorang perempuan, terhadap kandungannya sendiri. Tidak disyaratkan bahwa kandungan tersebut sudah berwujud sebagai bayi sempurna dan belum ada proses kelahiran maupun kelahiran bayi, sebagaimana pada pasal 341 dan 342 KUHP. Berlainan dengan kejahatan dalam pasal 341 dan 342 KUHP, karena kandungan sudah berwujud sebagai bayi lengkap, bahkan perbuatan yang dilakukan dalam kejahatan itu adalah pada waktu bayi sedang dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan maka dikatakan bahwa pelakunya haruslah ibunya.
  1. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan Tanpa Persetujuan Perempuan yang Mengandung (Pasal 347 KUHP)
Unsur-unsur:
Unsur obyektif:
1)       Perbuatan:
a)        menggugurkan,
b)       mematikan
2)       Obyek: kandungan seorang perempuan;
3)       Tanpa persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif: dengan sengaja
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan kejahatan dalam pasal 346 KUHP dengan kejahatan  dalam pasal 347 KUHP adalah dalam pasal 346 KUHP terdapat perbuatan menyuruh (orang lain) menggugurkan dan menyuruh (orang lain) mematikan, yang tidak ada dalam pasal 347. Pada pasal 347 ada unsur tanpa persetujuannya (perempuan yang mengandung). Petindak dalam pasal 346 adalah perempuan yang mengandung, sedang petindak dalam pasal 347 adalah orang lain (bukan perempuan yang mengandung.
  1. Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan Atas Persetujuan Perempuan yang Mengandung (348 KUHP)
Unsur-unsur:
Unsur obyektif:
1)       Perbuatan:
a)         menggugurkan,
b)        mematikan
2)       Obyek: kandungan seorang perempuan;
3)       Dengan persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif: dengan sengaja
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan mendasar antara kejahatan dalam pasal 347 KUHP dengan kejahatan dalam pasal 348 KUHP adalah dalam pasal 347, pengguguran dan pembunuhan kandungan dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang mengandung sedangkan pasal 348 dilakukan atas persetujuan perempuan yang mengandung.
  1. Pengguguran Atau Pembunuhan Kandungan Oleh Dokter, Bidan Atau Juru Obat (349 KUHP)
Perbuatan dokter, bidan atau juru obat tersebut dapat berupa perbuatan:
(1) Melakukan
(2) Membantu melakukan.
Perbuatan melakukan adalah berupa perbuatan melaksanakan dari kejahatan itu, yang artinya dialah (dokter, bidan atau juru obat) sebagai pelaku baik sebagai petindaknya maupun sebagai pelaku pelaksananya (plegen). Sebagai petindak, apabila ia melaksanakan kejahatan itu sendiri, tanpa ada orang lain yang ikut terlibat dalam kejahatan itu. Sebagai pelaku pelaksananya apabila dalam melaksanakan kejahatan itu dapat terlibat orang lain selain dirinya. Membantu melaksanakan adalah berupa perbuatan yang wujud dan sifatnya sebagai perbuatan yang mempermudah atau melancarkan pelaksanaan kejahatan itu.
B.      Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan Tidak Dengan Sengaja (culpose misdrijven)
Unsur-unsur dari rumusan pasal 359 KUHP adalah:
  1. Adanya unsur kelalaian (culpa)
  2. Adanya wujud perbuatan tertentu,
  3. Adanya akibat kematian orang lain;
  4. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain itu.
Perbandingan Dengan Tindak Pidana Lain
Perbedaan pasal 338 KUHP dengan pasal 359 KUHP adalah dalam pasal 338, kesalahan dalam pembunuhan adalah kesengajaan sedangkan dalam pasal 359 KUHP kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati.

6 comments:

  1. Thanks infonya,,
    izin copas yoo

    ReplyDelete
  2. nggak jelas penjelasan lu KONTOL NGENTOT

    ReplyDelete
  3. ini pak saya mau bertanya tentang tindk pidana pencurian disertai dengan pembunuhan? bagaimana menurut bapak.!

    ReplyDelete
  4. saya mau bertanya tentang tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan ? bagaimana menurut saudara!

    ReplyDelete
  5. Terimakasih Penjelasannya Bro...

    ReplyDelete