Wednesday, November 9, 2011

HUKUM PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan

a. Menurut pemerintah Belanda:
Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mendapat laba.

b. Menurut Molen Graaff
Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.
2. Pengertian Menjalankan Perusahaan

Menurut Menteri Kehakiman Belanda

Dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkempentingan bertindak secara tidak terputus–putus dan terang-terangan, serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba-rugi bagi dirinya sendiri.

Menurut Molen Graaff

Suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur:

1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus
2. Secara terang-terangan (karena hubungannya dengan pihak ketiga)
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan)
4. Menyerahkan barang-barang
5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
6. Harus bermaksud memperoleh laba.
3. Pengertian Hukum Perusahaan

Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yantg bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM
SISTEM HUKUM DI INDONESIA

A. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum :
Pribadi kodrati
Pribadi hukum

B. Jika dilihat dari obyeknya, maka:
Dapat berupa benda baik berwujud atau
immaterial

C. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka
Berasal dari perikatan karena perjanjian atau
undang –undang
Dari ketiga hal tersebut dapar disimpulkan bahwa letak atau kedudukan hukum perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya diatur dalam hukum pribadi dan hukum harta kekayaan.

Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam :
  • KUH Perdata
  • KUH Dagang
  • Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD mis:
  • UU No. 1/1995 Tentang PT;
  • UU Pasar Modal;
  • Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku
HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Bila hukum perusahaan diartikan sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sbb:
- Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex Specialis Derogat Lex Generalis
- Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex Specialis Derobat Lex Generalis
Sebagai bahan bukti dapat dilihat
  • Pasal 1 KUHD : Ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula bagi KUHD, kecuali jika KUHD sendiri mengaturnya  secara khusus.
  • Pasal 1319 KUH Perdata Semua Perjanjian yang bernama atau tidak bernama tunduk pada titel 1 dan 2 Buku III KUH Perdata.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
  • Buku I “ Perihal orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II “ Perihal Benda” memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu.
  • Buku III “ perihal Perikatan” memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak pihak yang tertentu.
  • Buku IV ‘Perihal Pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa)” memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum untuk selanjutnya pembahasan menganai hukum perusahaan akan difokuskan pada pembahasan mengenai subyek hukum, obyek hukum, dan hubungan hukum.

1. Subyek hukum perusahaan

Pribadi kodrati (orang)
Orang didalam hukum adalah pembawa hak dan kewajiban pembawa hak: berlakunya seseorang sebagai pembawa hak mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Bahkan bila perlu untuk kepentigannya, dapat dihitung surat hingga orang itu berada didalam kandungan asal saja kemudian ia dilahirkan hidup (Ps2 KUHPer).
  • Pribadi hukum
  • Pribadi hukum yang menjadi badan hukum karena diciptakan oleh UU.
3. Domisili Hukum
Domisili :
a.Setiap orang/kumpulan orang-orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari dan mempunyai tempat kedudukan tertentu;

b.tempat sesungguhnya dimana ia berada;

Tujuan: untuk menentukan dimana seseorang atau kumpulan orang-orang dipanggil dan ditarik dimuka hakim.Macam:
  • Domisili hukum, domisili yang ditentukan oleh seseorang/kumpulan orang;
  • Domisili Penyelesaian Sengketa, domisili yang dipilih para pihak bila terjadi sengketa;
  • Domisili Penghabisan atau rumah kematian: domisili dimana seseorang meninggal dunia, untuk menentukan hakim yang berwenang mengadili perkara warisan.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/corporate-law/2167500-hukum-perusahaan/#ixzz1dEuh1oCc

No comments:

Post a Comment