Wednesday, November 9, 2011

Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata


ABSTRAK


Perkembangan teknologi informasi  semakin mendorong munculnya berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat melalui kecanggihan teknologi informasi tersebut dalam hal ini internet.  Salah satu kegaiatan di dunia maya termaksud antara lain transaksi jual beli secara elektronik (electronic commerce).  Pada transaksi jual beli melalui internet ini tidak menutup kemungkinan timbulnya berbagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.  Oleh karena itu perlu dipikirkan solusinya berupa tindakan hukum yang dapat dilakukan atas suatu perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli melalui internet ini.  Dengan demikian kasus-kasus seperti itu tetap dapat diselesaikan secara hukum, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

The development of the technology information  has encougaded the existance of many activities performed by society through the sophisticated information technology, in this chase is internet.  One of activities in the cyberg discussed in this term is electronic commerce.  In the electronic commerce it self, it may create the existance of many breaking law actions.  Therefore, it is essential to think the solutionof these problems in the form of law in actions, given to some tort in the electronic commerce in internet.  As the consequency, such cases can be solved in law order and there will not be any vacuum of law that finally may cause  a greater lost.

A. Pendahuluan

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif.  Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil  dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.  Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.

Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet.  Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada dimanapun dan kapanpun.

Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.  Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.  Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.  Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan  pemikiran  untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian  harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi termaksud.  Pada penelitian ini diharapkan dapat menjawab berbagai macam pertanyaan berkenaan dengan masalah perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli melalui internet ini, antara lain perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dalam     transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet, kendala-kendala dalam mengatasi  perbuatan melawan hukum pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet,  serta tindakan hukum  yang dapat dilakukan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet.

B.  Aspek-Aspek Hukum  Transaksi Jual beli

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia …”

merupakan landasan hukum dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi orang-orang yang melakukan perbuatan hukum tertentu seperti transaksi jual beli secara elektronik.  Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945, disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang beru menurut undang-undang dasar ini.  Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia  masih  tetap berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan peraturan perundang-undangan lainnya apabila ketentuan termaksud memang belum diubah atau dibuat yang baru.

Berbicara menganai transaksi jual beli secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur  saja.  Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :

   1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
   2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian
   3. Suatu hal tertentu
   4. Suatu sebab yang halal

Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada pakasaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog)

Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa yaitu telah berusia 18 tahun atau telah menikah, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang.  Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya sedangkan orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau curatornya.

Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak.

Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik.  Berdasarkan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan.  Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.

Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat subjektif.  Apabila tidak tepenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan artinya selama dan sepanjang para pihak tidak membatalkan perjanjian, maka perjanjian masih tetap berlaku.  Sedangkan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat objektif.  Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian.

Pada kenyataannya, banyak perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara keseluruhan, misalnya unsur kesepakatan sebagai persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian pada saat ini telah mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.

Pada saat ini muncul perjanjian-perjanjian yang dibuat dimana isinya hanya merupakan kehendak dari salah satu pihak saja.  Perjanjian seperti itu dikenal dengan sebutan Perjanjian Baku (standard of contract).  Pada dasarnya suatu perjanjian harus memuat beberapa unsur perjanjian yaitu :

transaksi jual beli yaitu :

1. unsur esentialia, sebagai unsur pokok yang wajib ada dalam perjanjian, seperti identitas para pihak yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian yang dilakukan jual beli secara elektronik
2. unsur naturalia, merupakan unsur yang dianggap ada dalam perjanjian walaupun tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian, seperti itikad baik dari masing-masing pihak dalam perjanjian.
3. unsur accedentialia, yaitu unsur tambahan yang diberikan oleh para pihak dalam perjanjian, seperti klausula tambahan yang berbunyi “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”

Dalam suatu perjanjian harus diperhatikan pula beberapa macam azas yang dapat diterapkan antara lain :
 
1. Azas Konsensualisme, yaitu azas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat
2. Azas Kepercayaan, yang harus ditanamkan diantara para pihak yang membuat perjanjian
3. Azas kekuatan mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku
4. Azas Persamaan Hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
5. Azas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari  masing-masing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
6. Azas Moral adalah sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian
7. Azas Kepastian Hukum yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya
8. Azas Kepatutan maksudnya bahwa isi perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
9. Azas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 KUH Perdata yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.  Hal ini merupakan perwujudan dari unsur naturalia dalam perjanjian.

Semua ketentuan perjanjian tersebut diatas dapat diterapkan pula pada perjanjian yang dilakukan melalui media internet, seperti perjanjian jual beli secara elektronik, sebagai akibat adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.    Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.  Jual  beli  tidak hanya dapat dilakukan secara berhadapan langsung antara penjual dengan pembeli, tetapi juga dapat dilakukan secara terpisah antara penjual dan pembeli, sehingga mereka tidak berhadapan langsung, melainkan transaksi dilakukan melalui media internet/secara elektronik.

Dalam kontrak jual beli para pelaku yang terkait didalamnya yaitu penjual atau pelaku usaha dan pembeli yang berkedudukan sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.  Berdasarkan ketentuan Pasal  7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur mengenai kewajiban-kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini penjual yang menawarkan dan menjual suatu produk, yaitu :
 
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif;
4.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan  dan atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur pula mengenai beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha/penjual, antara lain pelaku usaha/penjual dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
 
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4. tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana  dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7. tidak mencantumkan tanggal daluwarasa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halan yang dicantumkan dalam label;
9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggalpembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat;
10. tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, pelaku usaha atau penjual juga tidak diperkenankan menjual barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang termaksud; atau memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.  Dengan demikian apabila terjadi hal seperti itu, maka pelaku usaha atau penjual wajib menarik barang yang diperdagangkannya itu dari peredaran.   Pada kenyataannya pelaku usaha atau penjual sering melakukan tindakan yang merugikan dalam menjual produk-produknya hingga menimbulkan kerugian bagi para pembeli atau konsumennya.  Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah dengan tegas memberikan batasan bagi pelaku usaha dalam hal ini penjual dalam menawarkan dan menjual produknya tersebut antara lain termuat dalam Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa penjual dilarang menawarkan mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah :
 
1. Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru;
3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. Barang dan/atau jasa termaksud dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersebunyi;
7. Barang tersebut merupakan barang perlengkapan dari barang tertentu;
8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak menimbulkan efek samping,   tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau bahkan tanpa keterangan yang lengkap.11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dengan demikian seorang penjual tida diperbolehkan menawarkan dan atau menjual barang dan atau jasa melalui penawaran yang mengadung pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif barang dan atau jasa; kegunaan barang dan atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik serta bahaya penggunaan barang dan atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal  10 Undang-Undang perlindungan Konsumen.  Pelaku usaha atau penjual dilarang pula untuk menawarkan dan memperdagangkan barang dan atau jasanya dengan cara pemaksaan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan atau psikis terhadap konsumen atau pembelinya.  Apabila transaksi jual beli dilakukan dengan sistem pesanan, maka pelaku usaha atau penjual harus menepati kesepakatan yang telah dibuat dengan konsumen atau pembeli sehingga tidak melampaui batas waktu yang telah diperjanjikan.  Bagi para pelaku usaha atau penjual yang menawarkan produknya melalui suatu iklan, tidak diperkenankan mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau jasa, jaminan/garansi atas barang dan atau jasa; juga dilarang untuk memberi informasi yang salah mengenai barang dan atau jasa yang ditawarkan termasuk risiko pemakaiannya serta melanggar etika periklanan lainnya.

Pelaku usaha atau penjual  yang mengadakan hubungan hukum dengan pembelinya melalui kontrak standar yang memuat klausula baku maka harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain kewajiban, penjual juga memiliki hak dalam proses jual beli antara lain :

   1. Menentukan dan menerima harga permbayaran atas penjualan barang, yang kemudian harus disepakati oleh pembeli.
   2. Penjual juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beritikad tidak baik, kemudian haknya untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam suatu penyelesaian sengketa yang dikarenakan barang yang dijualnya, dalam hal ini tidak terbukti adanya kesalahan penjual., dan sebagainya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pelaku usaha dalam hal ini termasuk penjual memiliki hak-hak sebagai berikut :
1.Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa;
   4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
   5. Hak-hak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak dan kewajiban penjual, ada juga hak dan kewajiban pembeli sebagai pihak dalam perjanjian jual beli.   Kewajiban pembeli juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  Pembeli sebagai konsumen mempunyai kewajiban dalam proses jual beli sebagai berikut :

   1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan barang dan atau jasa yang dibelinya.
   2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa tersebut.
   3. Membayar harga pembelian  pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian sesuai nilai tukar yang telah disepakati.  Harga termaksud berupa sejumlah uang meskipun hal ini tidak ditegaskan dalam undang-undang, tetapi dianggap telah terkandung dalam pengertian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1465  KUH Perdata, apabila pembayaran tersebut berupa barang, maka hal tersebut menggambarkan bahwa yang terjadi bukanlah suatu proses jual beli tapi tukar menukar, atau pembayaran yang dimaksud berupa jasa berarti mencerminkan perjanjian kerja.  Pada dasarnya harga dalam suatu perjanjian jual beli ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, namun pada  kenyataannya ada juga harga dalam jual beli  yang ditentukan oleh pihak ketiga, dengan demikian, hal tersebut dianggap sebagai perjanjian jual beli dengan syarat tangguh, yang mana perjanjian dianggap ada pada saat pihak ketiga menentukan harga termaksud.  Berdasarkan Pasal 1465 KUH Perdata, segala biaya untuk membuat akta jual beli dan biaya tambahan lainnya ditanggung oleh pembeli, kecuali diperjanjikan sebaliknya.  Selain harga pembayaran dalam suatu proses jual beli diatur pula mengenai waktu dan tempat dilakukannya  pembayaran, biasanya pembayaran dilakukan di tempat dan pada saat diserahkannya barang yang diperjual belikan atau pada saat levering, sebagaimana diatur dalam Pasal 1514 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa apabila pada saat perjanjian jual beli dibuat tidak ditentukan waktu dan tempat pembayaran maka pembayaran ini harus dilakukan ditempat dan pada waktu penyerahan barang.
   4. Biaya akta-akta jual beli serta biaya lainnya ditanggung oleh pembeli.
   5. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual beli termaksud.

Selain kewajiban yang harus dilakukannya, pembeli yang dianggap sebagai konsumen juga memiliki hak dalam proses jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi  barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
   3. Hak untuk mendapatkan informasi secara benar, jujur, dan jelas mengenai barang dan atau jasa yang diperjualbelikan
   4. Hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara benar dan tidak diskriminatif
   5. Hak untuk didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
   6. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual beli tersebut timbul sengketa.
   7. Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

Dengan demikian hak dan kewajiban penjual dan pembeli sebagai para pihak dalam perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan benar dan lancar, apabila para pihak memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.  Ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli tersebut diatas, berlaku juga dalam transaksi jual beli secara elektronik, walaupun antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun tetap ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli ini harus tetap ditaati.

C. Transaksi  Jual  Beli  Melalui Internet (Electronik Commerce)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.  Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas.  Pada transaksi jual beli secara elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya, melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet.  Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:

   1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha;
   2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha/merchant.
   3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen  kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank;
   4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.

Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban.  Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan informasi  secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen.  Disamping itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan.  Dengan demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun yang menjadi pembelinya.  Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.

Seorang pembeli/ konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli tersebut.  Selain itu, pembeli juga wajib mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan.  Di sisi lain, pembeli/konsumen berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya dari seoarng penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas produk yang telah dibelinya itu.  Pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik.

Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu, karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet berada di lokasi yang letaknya saling berjauhan sehingga pembeli termaksud harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan proses pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual (acount to acount).

Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli secara elektronik, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini.

Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi.  Hubungan hukum yang terjadi  dalam transaksi jual beli secara elektronik tidak hanya tejadi antara pengusaha dengan konsumen saja, tetapi juga terjadi antara pihak-pihak dibawah ini:

   1. Business to Business,   merupakan transaksi yang terjadi antar perusahaan dalam hal ini, baik  pembeli maupun penjual adalah sebuah perusahaan dan bukan perorangan.  Biasanya transaksi ini dilakukan karena mereka telah saling mengetahui satu sama lain dan transaksi jual beli tersebut dilakukan untuk menjalin kerjasama antara perusahaan itu.
   2. Customer to Customer, merupakan transaksi jual beli yang terjadi antara individu dengan individu yang akan saling menjual barang
   3. Customer to Business, merupakan transaksi jual beli yang terjadi antara individu sebagai penjual dengan sebuah perusahaan sebagai pembelinya
   4. Customer to Government, merupakan transaksi  jual beli yang dilakukan antara individu dengan pemerintah, misalnya dalam pembayaran pajak.

Dengan demikian pihak-pihak yang dapat terlibat dalam suatu transaksi jual beli secara elektronik, tidak hanya antara individu dengan individu saja tetapi dapat individu dengan sebuah perusahaan, perusahaan dengan perusahaan atau bahka antara individu dengan pemerintah, dengan syarat bahwa para pihak termaksud secara perdata telaha memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini hubungan hukum jual beli.

Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata.  Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
 
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet.  Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan  yang akan diberikan.  Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat  barang yang ditawarkan oleh penjual.  Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui di toko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu.  Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan.  Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan tmemasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran.  Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi.  Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.  Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk  ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.  Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut.  Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3.Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal.  Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
   1. Transaksi model ATM, sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi  finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
   2. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;
   3. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk. Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : sistem pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.

Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual.  Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya.  Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung, karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.
 
1. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud.  Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Berdasarkan proses transaksi jual beli secara elektronik yang telah diuraikan diatas menggambarkan bahwa  ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling betemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli.

D. Perbuatan  Melawan  Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce)

Pada kenyataannya,  dalam suatu peristiwa hukum termasuk transaksi jual beli secara elektronik tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu  atau kedua pihak, dan pelanggaran hukum tersebut mungkin saja dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan definisi tersebut diatas, suatu perbuatan dapat dianggap perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya yaitu : 

   1. ada perbuatan melawan hukumnya
   2. ada kesalahannya
   3. ada kerugiannya, dan
   4. ada hubungan timbal balik antara unsur 1, 2 dan 3.

Suatu perbuatan melawan hukum mungkin dapat terjadi dalam transaksi jual beli secara elektronik, asalkan harus dapat dibuktikan unsur-unsurnya tersebut diatas.  Apabila unsur-unsur diatas tidak terpenuhi seluruhnya, maka suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Perbuatan melawan hukum dianggap terjadi dengan melihat adanya perbuatan dari pelaku yang diperkirakan memang melanggar undang-undang, bertentangan dengan hak orang lain, beretentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, namun demikian suatu perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ini tetap harus dapat dipertanggungjawabkan apakah mengandung unsur kesalahan atau tidak.

Pasal 1365 KUH Perdata tidak membedakan kesalahan  dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan sesorang dalam hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang  seadil-adilnya. [9]

Seseorang tidak dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/noodweer, overmacht, realisasi hak pribadi, karena perintah kepegawaian atau salah sangka yang dapat dimaafkan.  Apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapat dibuktikan maka ia bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya tersebut, namun seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan kesalahannnya sendiri, tetapi juga karena perbuatan yang mengandung kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya, barang-barang yang berada di bawah pengawasannya serta binatang-binatang peliharaannya, sebagaimana ditentupan dalam Pasal 1366 sampai dengan Pasal 1369 KUH Perdata.

Kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugiaan materiil dan atau  kerugian immateriil.  Kerugian materiil dapat terdiri  kerugian nyata yang diderita dan keuntungan yang diharapkan.  Berdasarkan yurisprudensi,  ketentuan ganti kerugian  karena wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1243 sampai Pasal 1248 KUH Perdata diterapkan secara analogis terhadap ganti kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum.  Kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kenyamanan hidup seseorang, misalnya karena penghinaan, cacat badan dan sebagainya, namun seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak selalu harus memberikan ganti kerugian atas kerugian immateril tersebut.

Untuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 KUH Perdata juga mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat/hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada, dengan demikian kerugian yang dapat dituntut penggantiannya hanyalah kerugian yang memang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ini dapat pula digunakan sebagai dasar untuk mengajukan ganti kerugian atas perbuatan yang dianggap melawan hukum dalam proses transaksi jual beli secara elektronik, baik dilakukan melaui penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan, maupun penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan misalnya dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

Pada transaksi jual beli secara elektronik terdapat beberapa kendala yang sering muncul anatar lain :
 
1. Pilihan hukum (choise of law) dalam rangka penyelesaian sengketa yang timbul, walaupun pada perjanjian biasanya telah dicantumkan mengenai pilihan hukum ini, tapi pada kenyataannya masalah baru justru muncul dalam hal penentuan mengenai hukum mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.  Meskipun komunikasi antara para pihak yang terkait dalam proses jual beli secara elektronik ini dapat dilakukan melalui media internet, namun tidak seefektif dan seefisien komunikasi yang dilakukan secara langsung bertatap muka.  dalam transaksi jual beli secara elektronik.

2. Proses pembuktian adanya suatu perbuatan melawan hukum agak sulit untuk dilakukan, karena masing-masing pihak yang terkait dalam transaksi jual beli melalui internet ini tidak berhadapan secara langsung, baik masih dalam ruang lingkup satu negara bahkan tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak berada pada negara yang berbeda, sementara untuk dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.  Pada kenyataannya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara elektronik dapat  dilakukan melalui media internet, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dalam penyelesaian sengketa yang berlaku, dan hal ini menjadi kendala pula sehingga pada akhirnya proses pembuktian adanya perbuatan melawan hukum tersebut sulit untuk dibuktikan.

3. Minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektronik.

4.Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dunia maya, termasuk transaksi jual beli secara elektronik.  Pada saat ini, di Indonesia telah dibuat Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun sampai saat ini belum diundangkan dan belum diberlakukan, sehingga terhadap permasalahan hukum yang timbul dari berbagai macam kegiatan dalam internet termasuk masalah perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli secara elektronik termaksud hanya dapat diterapkan ketentuan hukum yang ada seperti ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan cara melakukan perbandingan atau penafsiran hukum serta konstruksi hukum.

5. Sulitnya pelaksaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, karena walaupun sengketa yang ada dapat diselesaikan baik secara litigasi maupun secara non litigasi, namun pelaksanaan putusannya terkadang membutuhkan daya paksa dari pihak berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan yang mengadili kasus tersebut, sementara para pihak yang bersengketa mungkin berada dalam wilayah yang berbeda, dengan demikian secara teknis akan menimbulkan kesulitan, karena daya paksa yang dimaksud harus diberikan secara langsung tanpa melalui internet.

Dengan demikian dalam menghadapi kasus perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli secara elektronik ini, dapat diterapkan ketentuan yang ada dan berlaku sesuai dengan hukum yang dipilih untuk digunakan, mengingat transaksi jual beli melalui internet ini tidak ada batas ruang, sehingga dimungkinkan orang Indonesia bermasalah dengan warga negara asing.  Pilihan hukum yang dimaksud tersebut di atas juga ditentukan oleh isi perjanjian awal pada saat terjadi transaksi jual beli secara elektronik.

Ketentuan hukum yang dapat diterapkan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektronik adalah ketentuan hukum yang termuat dalam KUH Perdata, antara lain Pasal 1365 KUH Perdata.  Penerapan ketentuan pasal 1365 termaksud dilakukan dengan cara melakukan penafsiran hukum ekstensif yaitu memperluas arti kata perbuatan melawan hukum itu sendiri, tidak hanya yang terjadi dalam dunia nyata, tetapi juga dimungkinkan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dunia maya, dalam hal ini pada transaksi jual beli secara elektronik.  Selain itu, dapat pula diterapkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan melakukan konstruksi hukum analogi yakni dengan cara membandingkan antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan di dunia nyata dengan dunia maya, sehingga pada akhirnya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disyaratkan tetap dapat terpenuhi.  Walaupun pada prakteknya muncul kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, namun tetap diharapkan perbuatan melawan hukum yang terjadi harus tetap mendapat sanksi secara hukum sehingga tidak ada kekosongan hukum.

Disamping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak ada kasus yang ditolak pengadilan dengan alasan tidak ada atau belum lengkap peraturannya.  Dengan demikian diharapkan kasus-kasus yang mengandung adanya perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli secara elektronik, tetap dapat diselesaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku sekarang ini.

E.  Tindakan Hukum Atas perbuatan melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (Electronic Commerce)

Menurut ketentuan RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khusunya Pasal 34 dikatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.  Seseorang dapat melakukan gugatan secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan tanpa harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana lazimnya kuasa hukum.  Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah  memenuhi hal-hal sebagai  berikut :
 
1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi tidak efektif;
2. Sekelompok masyarakat yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama merupakan korban atas suatu perbuatan melawan hukum dari orang atau lembaga yang sama.

Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya-biaya pemulihan atas ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan yang telah terganggu serta biaya perbaikan atas kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan Tergugat yang melawan hukum tersebut.  Gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan ganti rugi saja akibat perbuatan melawan hukum, tetapi juga memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan orang yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum itu dalam pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini transaksi jual beli secara elektronik termaksud tidak mengabaikan aspek peleyanan terhadap publik.

Sementara Pasal 35 RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menegaskan bahwa gugatan perdata dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyelesaian sengketa tersebut diatas khususnya sengketa yang timbul dalam transaksi jual beli melalui media internet ini dapat diselesaiakan secara alternatif di luar pengadilan.

Ada beberapa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian, yaitu menyelesaikan sengketa tersebut baik secara litigasi atau pengajuan surat gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun secara non litigasi atau di luar pengadilan, antara lain melalui cara adaptasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.  Penentuan cara dalam menyelesaikan sengketa seperti tersebut di atas, tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan biasanya telah dicantumkan pada perjanjian sebagai klausula baku tertentu.  Apabila dalam perjanjian jual beli semula beluam ada kesepakatan mengenai cara penyelesaian sengketanya, maka para pihak tetap harus sepakat memilih salah satu cara penyelesaian sengketa yang terjadi, apakah secara litigasi atau non litigasi.

Apabila penyelesaian sengketa yang dipilih adalah secara litigasi, maka harus diperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.  Di Indonesia, sesuai ketentuan hukum acara perdatanya, maka suatu perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di lembaga peradilan mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sampai tingkat akhir (Pengadilan Tinggi atau mungkin Mahkamah Agung) dengan syarat adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).[10]

Gugatan yang diajukan didasari dengan ketentuan hukum perdata yaitu Pasal 1365 KUH Perdata.  Selanjutnya pada proses pembuktian, harus dapat dibuktikan unsur-unsur yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum ini melalui alat-alat bukti yang diakui dalam Pasal 164 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), baik bukti secara tertulis (misalnya print out dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi jual beli secara elektronik tersebut), saksi-saksi termasuk saksi ahli (sepeti ahli teknologi informasi dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, persangkaan, pengakuan dan sumpah.  Berdasarkan ketentuan Uncitral Model Law, print out dari suatu transaksi jual beli secara elektronik dapat digunakan sebagai bukti tertulis, oleh karena itu Indonesia dapat merujuk ketentuan termaksud, sebab Indonesia telah menjadi warga dunia yang ditandai dengan masuknya Indonesia menjadi anggota World Trade Organization.[11] Dengan demikian hakim akan mendapatkan keyakinan mengenai perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.

Penyelesaian sengketa atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektroik dapat pula dilakukan secara non litigasi,  antara lain :
 
1. Proses adaptasi atas kesepakatan antara para pihak sebagaimana dituangkan dalam perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media internet tersebut.  Maksud adaptasi ini adalah para pihak dapat secara sepakat dan bersama-sama merubah isi perjanjian yang telah dibuat, sehingga perbuatan salah satu pihak yang semula dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pada akhirnya tidak lagi menjadi perbuatan melawan hukum;
2. Negosiasi, yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik para pihak secara langsung maupun melalui perwakilan masing-masing pihak;
3. Mediasi, merupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dengan perantara pihak ketiga/mediator yang berfungsi sebagai fasilitator, tanpa turut campur terhadap putusan yang diambil oleh kedua pihak;
4. Konsiliasi, juga merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun mirip pengadilan sebenarnya, dimana ada pihak-pihak yang di nggap sebagai hakim semu;
5. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa secara non litigasi, dengan bantuan arbiter yang ditunjuk oleh para pihak sesuai bidangnya.  Di Indonesia telah ada lembaga khusus arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional  Indonesia (BANI).  Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim di pengadilan, dan atas putusan arbitrase ini tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum yang timbul dalam transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet dapat diselesaikan baik secara litigasi ataupun secara non litigasi, sesuai kesepakatan para pihak, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang dapat berakibat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi

F. Penutup

Dengan demikian perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam suatu hubungan hukum di dunia maya dalam hal ini pada transaksi jual beli melalui internet, tetap dapat diselesaikan secara hukum, dengan menerapkan Pasal 1365 KUH Perdata.  Walaupun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus kegiatan-kegiatan dalam internet termasuk transaksi jual beli melalui internet ini, namun ketentuan Pasal 1365  KUH Perdata tersebut dapat diaplikasikan pada kasus-kasus perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli secara elektronik, melalui proses penafsiran hukum ektensif dan atau konstruksi hukum analogis, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum di Indonesia.

Kondisi tersebut diatas, merupakan hal yang harus menjadi motivasi bagi pemerintah untuk secepatnya membuat, mengesahkan dan memberlakukan peraturan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan di dunia maya sebagai konsekuensi dari adanya perkembangan teknologi informasi.

DAFTAR  PUSTAKA

Buku-Buku :

Abdul Wahid, S.H. dan Mohammad Labib, S.H. Kejahatan Mayantara. Bandung : Refika Aditama. 2005

Ahmad Mujahid Ramli, S.H., M.H., Prof. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia.  Bandung : Refika Aditama. 2004.

Edmon Makarim, S.H. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta : PT. Gravindo Persada. 2000.

Gunawan Widjaja, S.H. & Ahmad Yani,S.H. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2000.

Mochtar Kusumaatmadja,S.H., Prof. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung : Alumni. 2002.

Retnowulan Sutantio,S.H. dan Iskandar Oerip,S.H. Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktek. Bandung : Alumni. 2000.

Riduan Syahrani,S.H. Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni. 1992.

Subekti,S.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa. 1979.

______. Aneka Perjanjian. Cetakan VII. Bandung : Alumni. 1985.

Syamsu Gandapermana,S.H. Bahasa Belanda Hukum Dasar. Bandung : STHB. 1996.

Wirjono Prodjodikoro,S.H. Perbuatan Melanggar Hukum. Cetakan V. Bandung : Sumur Bandung. 1967.

Sumber Lain :

Hetty Hassanah,S.H. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Diktat Kuliah. Bandung : UNIKOM. 2005.

Johanes Gunawan, S.H. Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 22 No. 6 . 2003.

Otje Salman Soemadiningrat, S.H., Prof. Penulisan Hukum Pada Fakultas Hukum UNIKOM. Makalah pada Seminar Up-Grading Teknik Penyusunan Penulisan Hukum Oleh Lembaga Kajian Hukum UNIKOM. 12 Februari 2004.

Situs-Situs :

Uncitral Model Law on Electronic Commerce, http://www.Uncitral Model Law.com. Rabu, 14 Juni 2006

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

.

(Hetty Hassanah, S.H)
1 Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung:Alumni, 1992, hlm.217.

2 Ibid, hlm.218
 
3 R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet.VII, Bandung:Alumni, 1985, hlm. 20
 
4 Edmon makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta :P T.Gravindo Persada, 2000, hlm.65 

5 Ibid, hlm.77.
 
6 Ibid, hlm. 82.
 
7Ibid, hlm.90.
 
8 Riduan Syahrani, Op.Cit, hlm. 273
 
9 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta:Intermasa, 1979, hlm.56.
 
10 Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung :Alumni, 2000, hlm. 156.
 
11 Uncitral Model Law on Electronic Commerce, http://www.Uncitral Model Law.com. Rabu, 14 Juni 2006

12 Hetty Hassanah, Metode Alternatif penyelesaian Sengketa, Materi Perkuliahan, Bandung : Unikom, 2005, hlm. 67.

Perbuatan Melawan Hukum

Perspektif Hukum Perdata

Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.

Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :

“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”

Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :

1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang[1]. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :

Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.

Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.

Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.

Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :

Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.

Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.

3.Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :

Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.

Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.

4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :

Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).

Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.

Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.

Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :

Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.

Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.

Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW

Perspektif Hukum Pidana

Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana.

Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dipandang keliru, itu tidak masuk akal”. Mengenai ukuran daripada keliru atau tidaknya suatu perbuatan tersebut ada dua pendapat yaitu :

1. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Dalam pendapat pertama ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang formal.

2. Yang kedua berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum, karena menurut pendapat ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) adapula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang materiil.

Yang berpendapat formal untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet, jika sudah demikian biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak.

Selanjutnya menurut Simons “hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang materiil tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, dibawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar hukum dalam hukum positif sendiri”.

Kiranya perlu ditegaskan disini bahwa dimana peraturan-perautan hukum pidana kita sebagian besar telah dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan laian-lain perundang-undangan, maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil diatas hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana.

Akan tetapi jika kita mengikuti pandangan yang materiil maka bedanya dengan pandangan yang formal adalah :

Mengakui adanya pengecualian atau penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja.

Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan perbuatan pidana juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut, sedang bagi pandanagan yang formal sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata nyata barulah menjadi unsur delik.

Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata, jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan maka juga tidak perlu dibuktikan.

Adapun konsekuensi daripada pendirian yang mengakui bahwa  sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik adalah sebagai berikut :

-Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.

-Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.

Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal iu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).

Perspektif Hukum Administrasi Negara

“Perbuatan hukum adalah perbuatan yang mengakibatkan peristiwa hukum,  secara yuridis dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

Yang bersifat perdata

Pihak aparat atau penguasa atau administrasi dapat bertindak sebagai salah satu pihak dalam perjanjian perdata atau sebagai individu perdata yang dapat membuat kontrak untuk melakukan perbuatan tertentu.

Contoh : tender pengadaan bangunan atau kontrak perjanjian.

Yang bersifat publik

Bersegi satu atau sepihak

Unsur dalam membuat ketentuan secara sepihak yaitu :

-Dilakukan oleh administrasi Negara.

-Berdasarkan kekuasaan istimewa.

-Demi kepentingan umum.

Contoh : secara sepihak pihak yang berwenang berhak untuk menutup pabrik yang melanggar IPAL.

Bersegi dua atau dua pihak

Yaitu perbuatan hukum dimana terjadi perjanjian atau kesepakatan atau penyesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang hubungan hukumnya tersebut diatur oleh hukum istimewa yaitu hukum publik.

Dalam hukum administrasi Negara perbuatan atau keputusan yang sewenang-wenang adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.

Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi Negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar. Keputusan tersebut dapat digugat pada Pengadilan Perdata sebagai “perbuatan melawan hukum” atau “onrechmatige over heidsdaad”.

Didalam hukum admininstrasi Negara Inggris-Amerika Serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan “ultra vires” yakni penyalahgunan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk. Di Indonesia istilah yang dipergunakan adalah “detournement de pouvoir” yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudkan atau dituju oleh wewenang sebagimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan.

Tindak Pidana Perbankan dan Pertanggungjawabannya

ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS BANK CENTURY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

BAB I
KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM

A. Kasus Posisi

Kasus Bank Century berawal dari kegagalan bank tersebut dalam memenuhi prefund kliring (transaksi antar bank) di Bank Indonesia pada 13 November 2008 (Kontan, 14/11/2008), seperti yang diakui oleh manajemen bank tersebut. Dalam pengakuannya, Manajemen Bank Century menyampaikan bahwa bank tersebut hanya terlambat 15 menit saat harus memenuhi dana prefund kliring sebesar Rp. 5 miliar yang seharusnya ditransfer pada pukul 08.00 WIB. Sehingga manajemen Bank Century mengumumkan bahwa pihaknya mengalami kalah kliring karena tingginya intensitas transaksi dana masuk dan dana keluar nasabah sehubungan dengan ketatnya likuiditas saat ini (Kompas, 13/11/2008).

Pada tanggal 21 November 2008, akhirnya Gubernur Bank Indonesia Boediono mengumumkan bahwa BI melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) memutuskan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terhitung sejak tanggal tersebut. Boediono menyatakan bahwa pengambilalihan ini untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah (Kompas, 21 November 2008). Keputusan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century ternyata juga menuai kontroversi yang salah satunya adalah dari ICW (Indonesian Corruption Watch). LSM ini mengajukan beberapa pertanyaan kepada Gubernur BI terkait pengambilalihan itu, diantaranya adalah apakah Bank Indonesia telah melakukan penyelidikan secara seksama terhadap kondisi keuangan Bank Century. Padahal, menurut ICW, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi pada 30 September 2008, 29,7% aktiva bank tersebut diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, valuta asing dan rupiah. ICW menilai bahwa sebagian asset Bank Century tidak bisa dijual (non-tradable) dan kemungkinan bodong (Detik News, 26 November 2008). Kedua, ICW berpendapat seharusnya BI juga mempertimbangkan larinya salah seorang pemilih saham pengendali Bank Century Robert Tantular ke luar negeri. ICW merujuk kepada pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian. Ketiga, dari segi asset dan operasionalnya, ICW menilai bahwa kolapsnya Bank Century tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan significan. Oleh sebab itu, ICW menganggap pengambilalihan Bank Century sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia.

Meskipun Bank Indonesia menyadari bahwa kondisi kesehatan Bank Century dalam keadaan buruk, LPS meminta nasabah tak perlu panic karena lembaga tersebut akan menjamin seluruh kebutuhan likuiditas Bank Century dengan alokasi dana sebesar Rp. 1 trilliun. Kondisi kesehatan Bank Century yang buruk terlihat dari rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) yang sudah minus 2.3%, saat diambil alih oleh LPS. Angka tersebut jauh dari persyaratan BI yaitu 8%, dan jauh dari angka CAR Bank Century pada September 2008 yaitu 14.76%. Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI, mengakui bahwa koleksi surat berharga valuta asing Bank Century adalah penyebab anjloknya angka CAR bank itu. Menurutnya, surat berharga itu tidak masuk dalam kategori layak investasi (Kontan, 23 November 2008). Nilai surat utang berkualitas rendah tersebut berjumlah US$. 140 juta, dan per November 2008 sejumlah US$. 56 juta telah gagal bayar.

Berdasarkan data LPS, suntikan dana yang telah dikucurkan oleh lembaga tersebut kepada Bank Century sebanyak empat kali yaitu: (i) Rp. 2,77 trillion (21 November 2008), (ii) Rp. 2,20 trillion (5 Desember 2008), (iii) Rp. 1,15 trillion (3 Februari 2009), (iv) Rp. 630 milliar. Sehingga total dana yang telah dikucurkan adalah Rp. 6,77 trillion.

Sementara itu, Jusuf Kalla yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden secara tegas meminta setiap bank untuk serius menjamin dana nasabah. Sehingga beban resiko terhadap dana nasabah, apalagi dalam krisis financial seperti sekarang, tidak saja dipikul oleh pemerintah melainkan juga kalangan perbankan swasta. Pernyataannya secara tidak langsung berkaitan dengan kasus Bank Century yang berstatus bank swasta, namun Pemerintah harus menanggung permasalahan yang dihadapi oleh bank itu. Lebih dari itu, awalnya bantuan keuangan diberikan atas dasar niat baik untuk membantu perbankan, akan tetapi dalam pelaksanaanya banyak terjadi penyimpangan. Oleh sebab itu, apabila semua jaminan dana nasabah itu dibebankan pada pemerintah, maka risikonya nanti dibayar lewat uang pajak, seperti yang terjadi pada kasus BLBI. Dilain pihak, Pemerintah telah membantu untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah krisis dengan meningkatkan garansi deposito dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 2 milliar pada 2 Februari 2008 (Kontan, November 29, 2009).

Kasus Bank Century ternyata tidak hanya sekedar masalah internal, ternyata dugaan atas lemahnya pengawasan dan koordinasi antara Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK terbukti dengan mencuatnya masalah penggelapan dana investasi PT. Antaboga Sekuritas di Bank Century. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1989 ini diadukan para nasabah ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Beberapa manajemen perusahaan itu diduga menggelapkan uang milik investor. Kerugian sementara yang diderita para investor adalah Rp. 233 miliar, terdiri atas nasabah dari Bali, dua orang (rugi) Rp23 miliar. Tiga orang nasabah dari Medan Rp. 60 miliar dan 60 nasabah yang di Kelapa Gading Rp. 150 miliar[1]).

Kisruh di Antaboga berawal dari kasus yang terjadi di PT. Bank Century Tbk. Ketika operasional Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan nasabah Antaboga mendatangi kantor perusahaan tersebut. Mereka ingin menarik dananya yang diinvestasikan di reksa dana. Pasalnya, produk investasi yang diterbitkan Antaboga, dipasarkan oleh Bank Century. Nasabah Antaboga kebanyakan adalah nasabah Bank Century. Mereka diminta menandatangani sertifikat reksadana di kantor Bank Century. Rata-rata nasabah ditawari tiga bulan dengan suku bunga (keuntungan) 10,5 – 13 persen. Sebelum diambil alih (per September 2008) Antaboga merupakan pemilik 7,44 persen saham Bank Century, dimana Antaboga kabarnya juga masih terafiliasi dengan Bank Century.

B. Permasalahan Hukum

Permasalahan yang penulis kaji dalam penulisan makalah ini yaitu mengenai pandangan hukum terhadap kasus Bank Century serta ketentuan yang dapat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century.

BAB II

TINJAUAN TEORI

A. Pengertian Perbankan

Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tentu saja hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) dalam mengelola likuiditas keuangan dan resiko kreditnya. Sementara itu tidak transparannya parktik dan pengelolaan suatu bank mengakibatkan otoritas moneter sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.

Masalah lain adalah ketatnya persaingan, tidak hanya secara lokal, namun juga semakin banyaknya pesaing-pesaing dari luar negeri. Di samping itu, pesaing lain yang juga dihadapi pihak perbankan adalah lembaga-lembaga keuangan non bank yang banyak menyediakan dana bagi perusahaan-perusahaan besar maupun nasabah-nasabah individual.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Zulkarnain Sitompul, untuk menciptakan perbankan yang sehat harus dilakukan pendekatan dengan tiga pilar utama, yaitu pengawasan, internal governance, dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakuan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi pula dengan disiplin internal bank, serta disiplin pasar[2]).

Dilibatkannya internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memlihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersain di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat.

Stuart Verryn mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik ,dengan aat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan meperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral[3]).

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menentukan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B. Fungsi Bank

Sebagai lembaga keuangan, fungsi dari bank dapat dikelompokan mejadi 3 (tiga) kelompok diantaranya yaitu[4]) :

   1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat atau penerima kredit. Dalam pengertian ini bank menerima dana-dana yang berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan rekening giro. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga;
   2. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam ben tuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit. Dengan ini dapat dikatakan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif;
   3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.

C. Tugas Bank Indonesia Dalam Kaitannya Mengatur dan Mengawasi Bank

Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :

   1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
   2. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
   3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
   4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (pasal 26).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).

Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,

perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :

   1. Keterangan dan data yang diminta;
   2. Kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan saranafisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
   3. Hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain.

Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perbankan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

BAB III

PENDAPAT HUKUM

Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Dimana keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lainnya.

Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham Bank Century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah missmanagement yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Berdasar hal tersebut, nampaknya Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan, dimana pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).

Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya. Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya.

Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi. Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja menzalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dananya. Kasus Bank Century juga digolongkan penipuan. Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutifnya.

Bukti ketidakberesan manajemen Bank Century dalam menjalankan operasionalnya semakin terlihat ketika ditetapkannya status tersangka kepada mantan Direktur Utama Bank Century, terhadapnya diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan :

(1).  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
  • membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  • menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
         1. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)  tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2).  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :

   1. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
   2. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

BAB IV

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

Dari penafsiran hukum pada bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi.

B. Rekomendasi

Sebagai rekomendasi maka penulis menyebutkan beberapa hal yang diharapkan semoga saja dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu :

   1. Penanganan yang serius terhadap permasalahan Bank Century yang sudah merugikan uang negara sebesar Rp. 6,77 trillion.
   2. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap mantan Direktur Utama Bank Century sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Suyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.

Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

C. Sumber lain

Kompas, Edisi 13 November 2008.

www. hukum online. com

[1]). Kasus Bank Century, Hukum Online, diakses pada tanggal 11 Desember 2009

[2]). Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan, BooksTerrace dan Library, Bandung, 2006, hlm. 63.

[3]). Stuart Verryn daSuyatno Thomas, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hlm. 1.

[4]). Sinungan, Managemen Dana Bank, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, hlm. 3.