Tuesday, November 8, 2011

Artikel Politik Hukum : Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch

Gustav Radbruch adalah seorang filosof hukum dan seorang legal scholar dari Jerman yang terkemuka yang mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum. Ketiga konsep dasar tersebut dikemukakannya pada era Perang Dunia II. Tujuan hukum yang dikemukakannya tersebut oleh berbagai pakar diidentikkan juga sebagai tujuan hukum Adapun tiga tujuan hukum tersebut adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Faktanya apakah ketiga unsur tujuan hukum tersebut tidak menimbulkan masalah . Karena tidak jarang antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, benturan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan, dan antara keadilan dengan kepastian hukum. Dapat diambil contoh dalam sebuah perkara hukum, kalau hakim diharuskan mengambil keputusan yang adil maka rasa adil dari pihak lain tentu akan dikorbankan. Jika ingin menegakkan keadilan maka tentu kemanfaatan dan kepastian hukum harus dikorbankan. Meskipun memang antara penggugat dan tergugat memiliki nilai atau rasa adil yang berbeda-beda. Keadilan bisa saja lebih diutamakan dan mengorbankan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Maka atas teorinya Gustav Radbruch mengajarkan adanya skala prioritas yang harus dijalankan, dimana perioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu didalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.

Namun sebelum berbicara lebih dalam lagi mengenai tujuan hukum bukanlah hal yang mudah. Karena membicarakan tujuan hukum dan definisi hukum sama sulitnya. Kedua memiliki obyek kajian yang sama yang membahas tentang bagaimana hukum itu sendiri. Hukum adalah bagian penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu hukum dijadikan instrumen dalam mengatur tingkah laku setiap individu dalam masyarakat dalam mencapai suatu tujuan.

Tujuan hukum perlu diketahui objek kajiannya yang jelas. Untuk itu perlu dipahami dasar dan latar belakang dari objek pembahasan tersebut. Hal ini sangat penting demi memudahkan dalam pemahamannya. Kajian dari tujuan hukum ini berorientasi agar uraian pengertian dan batasan topik masalah mudah untuk dipahami.

Dari sudut pandang etimologis kata tujuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi sebagai arah atau sasaran yang hendakbergantung kaca mata yang diapkai untuk melihatnya dan mencapainya. Setelah diuraikan mengenai tujuan, maka perlu dibahas lebih mendalam hukum. Hukum merupakan kumpulan aturan yang tertata dalam bentuk sebuah sistem yang membatasi ruang gerak tingkah laku manusia sebagai subjek hukum tentang hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang yang apabila aturan tersebut dilanggar maka akan mendapat sanksi.

Dengan uraian antara tujuan dan hukum maka dapat diambil sebuah kesimpulan tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dalam tatanan mengatur masyarakat.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch maka perlu dikaji lebih dahulu beberapa pendapat ahli mengenai tujuan hukum, diantaranya :

    Wirjono Prodjodikoro

Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

    Subekti

Tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

    Apeldoorn

Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

    Aristoteles

Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

    Jeremy Bentham

Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

    Van Kan

Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

    Rusli Effendy

Tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :

    Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
    Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
    Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.

Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :

    Aliran Etis

Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan yang ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil. Hukum bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan.

    Aliran Utilistis

Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi manusia dan warga masyarakat dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (ajaran moral praktis).

    Aliran Yuridis Dogmatik

Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.

Berbicara tentang tujuan hukum tidak lepas dari sifat hukum dari masing-masing masyarakat yang memiliki karakteristik atau kekhususan karena pengaruh falsafah yang menjelma menjadi ideologi masyarakat atau bangsa yang sekaligus berfungsi sebagai cita hukum. Terdapat perbedaan-perbedaan pendapat dari para ahli tentang tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang para ahli tersebut melihatnya, namun semuanya tidak terlepas dari latar belakang aliran pemikiran yang mereka anut sehingga dengannya lahirlah berbagai pendapat yang tentu saja diwarnai oleh aliran serta faham yang dianutnya.

Berbicara mengenai tujuan hukum pada umumnya menurut Gustav Radbruch memakai asas prioritas. Asas prioritas tersebut dijadikan sebagai sebagai tiga nilai dasar tujuan hukum yaitu : keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Setiap hukum yang diterapkan memiliki tujuan spesifik. Misalnya, hukum pidana memiliki tujuan spesifik dibandingkan dengan hukum perdata, hukum formal mempunyai tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil. Tujuan hukum adalah sekaligus keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum maka faktanya hal tersebut akan menimbulkan masalah. Tidak jarang antara kepastian hukum berbenturan dengan kemanfaatan, antara keadilan dengan kepastian hukum, dan antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Contoh yang mudah untuk dipahami adalah jika hakim dihadapkan dalam sebuah kasus untuk mengambil sebuah keputusannya adil. Pembaruan oleh hakim melalui putusannya juga tidak bisa dilakukan secara maksimal, selain pengaruh civil law system yang menghendaki hakim mendasarkan diri secara ketat pada bunyi undang-undang meski undang-undang tersebut telah ketinggalan zaman. Maka penerapan keadilan dalam pembuatan putusan  bukanlah hal mudah untuk dilakukan. Paradigma berpikir hakim juga lebih condong pada mendasarkan diri pada filsafat positivisme hukum. Melihat dari sudut pandang ini tujuan utama hukum menjadi bukan keadilan melainkan kepastian. Hanya hal yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran. Ukuran adil cenderung disesuaikan dengan rasa keadilan pribadi masing-masing. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan putusan hakim yang ada masih kaku dengan dengan bunyi aturan dalam undang-undang. Keadilan adalah hak asasi yang harus dinikmati oleh setiap manusia yang mampu mengaktualisasikan segala potensi manusia. Tentu dalam hal ini akan memberikan nilai dan arti yang berbeda keadilan yang berbeda untuk terdakwa dan pihak lain yang jadi korban ketika hakim membuat putusan. Maka dalam hal ini bisa saja keadilan akan berdampak pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. Tetapi ketika kemanfaatan masyarakat luas yang harus dipuaskan, maka nilai keadilan bagi orang tertentu mau tidak mau akan dikorbankannya. Maka keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan sangat sulit untuk ditegakkan secara bersama.

Hukum memiliki fungsi tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga menegakkan kepastian dan kemanfaatan. Berkaitan dengan hal tersebut asas prioritas yang telah ditelurkan Gustav Radbruch menjadi titik terang dalam masalah ini. Prioritas keadilan dari segala aspek lain adalah hal penting. Kemanfaatan dan kepastian hukum menduduki strata dibawah keadilan. Faktanya sampai saat ini diterapkannya asas prioritas ini membuat proses penegakan dan pemberlakuan hukum positif di Indonesia masih dapat berjalan.

Faktanya dilapangan ketiga tujuan hukum yang ditelurkan Gustav Radbruch tetap saja ada pertetangan. Dalam teori filsafat hukum juga selalu mengagungkan keadilan, mulai teori hukum alam sejak Socrates hingga Francois Geny, selalu mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Banyak teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil, semua menegaskan bahwa keadilan harus diagungkan. Keadilan harus dinomorsatukan, dan keadilan harus di atas segala-galanya untuk selalu diperjuangkan oleh setiap manusia. Itulah keadilan yang seharusnya selalu diperjuangkan.

Maka demi tercapainya tujuan hukum yang menuntut kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban dalam masyarakat. Asas prioritas dalam tujuan hukum yang ditelurkan Gustav Radbruch dapat dijadikan pedoman. Apalagi dengan kondisi masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang. Asas prioritas yang mengedepankan keadilan daripada manfaat dan kepastian hukum menjawab persoalan kemajemukan di Indonesia. Tetapi menjadi catatan penerapan asas prioritas dapat dilakukan selama tidak mengganggu ketenteraman dan kedamaian manusia selaku subjek hukum dalam masyarakat.

Sumber :

http://www.blogster.com/ diakses pada hari Selasa 04 Oktober 2011 pukul 10:12 WIB

http://sonny-tobelo.blogspot.com/ diakses pada hari Selasa 04 Oktober 2011 pukul 10:13 WIB

http://forum.banjarmasinpost.co.id/ diakses pada hari Selasa 04 Oktober 2011 pukul 10:29 WIB

1 comment: