Wednesday, November 16, 2011

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

1. Pengertian

Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,

pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.

Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar

yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian

dalam penyelenggaraan Negara.

2. Asas-Asas Hukum Tata Negara

1. Asas Pancasila

Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah

Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah

maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.

Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga

setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan

sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada

Negara Republik Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok

pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari

hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.


Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :

1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “

“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia

adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta

mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah

yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara,

pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan

Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.

2. Pokok pikiran kedua adalah :

“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.

Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan

tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia

mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama

yang menyangkut hukum positif.

Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung

jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan

perseorangan.


3. Pokok pikiran ketiga adalah :

“ Negara yang berkedaulatan rakyat “

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang

berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.

Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh

wakil-wakil rakyat.

4. Pokok pikiran keempat

“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.

Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara

kemanusian yang adail dan beradab.

2. Asas Negara Hukum

Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3

bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya

tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.

Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan

perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai

dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak

akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.

Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam

penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam

penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The

Rule of Law and not of Man”.


Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di

eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu

pemerintahan Absolutisme.

Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan ………. dari Eropa Kontinental adalah

sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalm

satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat

adalah bersifat administratif.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat

adalah :

1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia

yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,

kultur dan pendidikan.

2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh

suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.

3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.

4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang

hubungan antara penguasa dengan rakyat.

5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.

Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan

perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip

kebebasan dan persamaan.


Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan

persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari

penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada

penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.

Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang

sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara

Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat

yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.

Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau

dalam dua arti yaitu :

1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir

yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah

didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.

Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi :

1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

2. Adanya pemisahan kekuasaan.

3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan

perundang-undangan.

4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.


2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuranukuran

tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain

mencakup :

1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum

yang ditetapkan oleh yang berwenang.

2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi

manusia.

3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan

kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat

manusia..

4. Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan

terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.

5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan

kekuatan apapun juga.

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Pengertian :

Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu

wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,

sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan

keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan

kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan


apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan

keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :

“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur

dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu

kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan

oleh UUD 1945.

Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang

mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara

demokrasi adalah rakyat.

Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara

hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan

Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan

melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara

hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat

hubungannya.

Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak

boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa

dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan

yang ditetapkan oleh Negara.


4. Asas Negara Kesatuan

Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/

memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan

seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :

“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara

ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam

Negara ialaha pemerintah pusat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu

persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,

agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang

harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh

disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan

Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang

bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian

otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan

potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,

didukung dari bantuan pemerintah pusat.

5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances


Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,

pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah

dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif

2. Kekuasaan Eksekutif

3. Kekuasaan Federatif

Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis

kekuasaan yaitu Trias Politica.

1. Eksekutif

2. Legislatif

3. Yudikatif

Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik

mengenai orangnya mapun fungsinya.

Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam

beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya

kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances).

Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari

raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.

UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk

lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta

fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :


1. Dewan Perwakilan Rakyat

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Dewan Pimpinan Daerah

4. Badan Pemepriksa Keuangan

5. Presiden dan Wakil Presiden

6. Mahkamah Agung

7. Mahkamah Konstitusi

8. Komisi Yudisial

9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD

1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur

dengan Undang-Undang.

Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara

seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di

atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga

tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara

lembaga tinggi Negara tersebut.

3 comments: