Saturday, November 5, 2011

GAGASAN DASARÂ PEMIKIRAN HUKUM PB PMII - BIDANG HUKUM DAN HAM

Indonesia adalah negara hukum, penryataan ini dengan jelas  dirumuskan dalam kostitusi negara  undang-undang  dasar  1945 pasal 1 ayat 3. Pilihan hukum sebagai landasan bernegara mengisyaratkan bahwa hukum memiliki kedudukan yang sangat prinsip  dalam penataan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Para pendiri bangsa ini sangat sadar bahwa  untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara yaitu melindungi segenab bangsa dan seluruh tumpa darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka pilihan hukum sebagai pijakan dasar menjadi suatu keharusan. hukum dideklarasikan sebagai landasan pijak dalam penataan dan pegelolaan negara sekaligus sebagai sarana untuk mengarahkan pada pencapaian tujuan dan cita-cita negara. Bahwa dalam upaya untuk  mencapai tujuan negara hukum merupakan sarana paling efektif untuk mengantarkan pada tujuan tersebut.

Negara hukum yang dirumuskan oleh bangsa indonesia dalam konstitusi sesungguhnya merupakan kristalisasi pemaknaan dari pada nilai-nilai pancasila sebagai falsafah rakyat indonesia. Hukum yang dicita-citakan oleh rakyat adalah hukum yang lahir dan tumbuh dalam keyakinan rakyat  indonesia  dengan demikian setiap hukum yang hendak dirumuskan perlu memperhatikan pancasila sebagai sumber hukum dan norma-norma serta nilai-nilai luhur yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Dalam negara hukum yang dijiwai oleh semangat pancasila dan nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat diyakini dapat memelihara dan melindungi keselamatan dan segala kepetingan hak-haknya hidup rakyat sepanjang hukum ditegakan pada siapapun. Hukum yang dibangun dan di cita-citakan  adalah Hukum yang menjadikan harkat dan martabat kemanusiaan terangkat serta terhormat, semua rakyat memiliki kedududkan yang sama dan mendapat perlakuan yang sama pula di depan hukum. Dalam negara hukum yang bersendikan pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa  dalam konteks ini siapapun patut menundukan dirinya pada ketentuan hukum yang berlaku. Hukum menjadi panglima sekaligus penentu dalam menyatakan sah tidaknya suatu tindakan publik hukum yang berlaku dibangsa ini merupakan pernyataan kesadaran manusia bermoral dan berakal sekaligus penanda kemajuan peradaban kehidupan  manusia indonesia. Pilihan rakyat  indonesia menjadikan hukum sebagai dasar  pijakan dalam penataan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memberi  makna   bahwa seluruh elemen yang ada dalam yuridiksi negara indonesia wajib untuk taat dan tunduk pada hukum yang berlaku serta patut menghormati hukum yang ada.   Ketidak taatan terhadap  hukum tersebut adalah merupakan bentuk penghianatan terhadap kehendak luhur  rakyat, bangsa dan negara.

Negara hukum merupakan pilihan sadar kolektifitas rakyat indonesia yang mana kesadaran ini  merupakan keinginan luhur untuk hidup dalam suasana kebersamaan dan persatuan.  olehnya itu penegakan supermasi hukum terhadap siapapun yang hendak merusak kesadaran dan keinginan rakyat  merupakan kemutlakan untuk dilaksanakan. Sebab  Dengan landasan hukum yang kokoh dan penegakan supermasi hukum akan menjadikan keutuhan negara kesatuan republik indonesia  tetap kokoh,  kehidupan berbangsa  dan bernegara menjadi aman, tentram damai dan sentosa serta bermartabat.

Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara; ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI sebagai the founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai negara Proklamasi berdasarkan Filsafat Pancasila; dalam makna, nilai sistem filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45 manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka dapat diakui  secara filosofis-ideologis dan legal konstitusional --- bahwa NKRI Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.

Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara; mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai teori negara; incasu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM; bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia adalah subyek mandiri: subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.

Kedudukan manusia  dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat negaranya, dibentuklah sistem kenegaraan (berkedaulatan rakyat / demokrasi; dan atau negara hukum). Sistem kenegaraan ini ditegakkan dan dikembangkan secara niscaya (a priori, imperatif) berdasarkan asas fundamental sistem filsafat dan atau ideologi nasional yang memberikan identitas dan integritas bagaimana sistem hukum, sosial, politik, ekonomi dan ketatanegaraan seutuhnya ditegakkan dalam wawasan nasional dan internasional (universal).

Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya (baik sebagai negara berkedaulatan rakyat, maupun sebagai negara hukum); sehingga sempurna keunggulannya mulai nilai natural  (SDA dan SDM), dan kultural (sistem budaya, filsafat dan peradaban) sekaligus Sistem Kenegaraan yang diwariskan sebagai peradaban bangsa yang bermartabat.

Visi-misi dan tantangan bangsa dan NKRI terutama mampu menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 potensial didukung dengan berbagai keunggulan; terutama integritas sebagai negara demokrasi dan negara hukum, demi kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih bermartabat. Nilai-nilai fundamental: filosofis-ideologis dan konstitusional secara imperatif menjadi amanat dan kewajiban nasional untuk ditegakkan dan dibudayakan oleh manusia sebagai subyek dalam negara, perwujudan integritas dan martabat nasional.

Dari gagasan dasar pikir di atas pengurus besar Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Bidang Hukum dan HAM merumuskan Visi dan Misinya “hendak mendorong dan menggerakan pemikiran semua elemen bangsa khususnya mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Bintang Sembilan untuk mengambil gerakan mengembalikan pemikiran hukum pada landasan yang sesungguhnya yaitu pancasila, UUD 1945 serta nilai-nilai luhur yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan rakyat indonesia.”

Sebab pada kenyataanya praktek pelaksaan hukum dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini telah menyimpang  dari semangat pancasila, UUD 1945 dan nilai luhur bangsa. Akibatnya kehadiran  hukum yang diharapkan dapat mengantarkan segenap rakyat indonesia mewujutkan cita-citanya justru menjadi penghalang dan penindasan bagi rakyat sendiri.

No comments:

Post a Comment