Thursday, November 10, 2011

“SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA”

I. Sejarah perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
 
1. Sebelum masa kolonial(sebelum abad 16)                                                          

Sebelum masuknya agama Islam;

Pada masa awal, penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali menggunakan kekuatan kekuatan gaib.
 
Bentuk2 sanksi hukum pada masa itu ( dihimpun kemudian dalam  Pandecten van het Adatrecht bagian X)  yakni sbb;

1. penggantian kerugian ”immaterieel” dalam berbagai rupa, misalnya paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan,dsb.
2. Bayaran uang adat kepada orang yang terkena,yang berupa benda sakti sebagai ganti kerugian rohani.
3. Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari  kotoran gaib (buang sial, dsb).
4. Penutup malu/permintaan maaf.
5. Rupa2 hukuman badan s/d hukuman mati.
6. Pengasingan dari masyarakat/peletakan orang di luar tata hukum adat (dibuang/tidak dianggap anak,dsb)

Setelah masuknya agama Islam;

Setelah masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam, disamping hukum Adat untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa seringkali  berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil ijtihad.



2. Masa kolonial /Penjajahan (abad 16 s/d 17 Agustus 1945)

Belanda
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Belanda yang datang ke Indonesia di mana mulai diberlakukannya hukum tertulis di Indonesia. Pada zaman VOC diatur mengenai undang2 tanah jawa pada tahun 1747 (javasche wetten), kmudian Daendels dan Raffles meneruskan usaha ini dengan terus mempelajari hukum adat.

Prancis
Pada saat Belanda dijajah Perancis, diberlakukanlah hukum Perancis di Belanda yang berdampak pada pemberlakuan hukum tersebut di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda.

Belanda
Setelah lepas dari jajahan Perancis, dikeluarkanlah firman raja untuk membentuk peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan di Indonesia dengan adanya asas konkordansi. Hukum acara pidana saat itu disebut hukum acara kriminil (HIR dan IR). Maka dibentuklah HIR (Herziene Inland Reglement)  yang diberlakukan di kota-kota besar dan IR (Inlands Reglement) di kota-kota lainnya. Ada pembedaan peradilan bagi kaum Eropa dan golongan Bumi Putera.

Jepang
Tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal dihapusnya peradilan bagi golongan Eropa (Osamu Serei No:3/1942, 20 september 1942). Diatur bahwa;
Herziene Inlands Reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (tihoo hooin)
Reglement voor de Buitengeswesten berlaku untuk Pengadilan Tinggi (kotoo hooin) dan Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Agung (saiko hooin).


3. Masa kemerdekaan (17 Agustus 1945-sekarang)

orde lama
Pada masa ini, peraturan Belanda masih dipakai dengan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945, dimana segala badan negara dan peraturan perundangan yang ada masih berlaku selama belum ada yang baru yang diatur menurut Undang-undang. Undang2  yang mengatur acara pidana yaitu  UU No:7/1947 tentang Kuasa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Zaman RIS dihasilkan beberapa ketentuan sebagai berikut; UU  No:1/ 1950 LN 1950 No:30 dibentuk Mahkamah Agung di Jakarta dan Jogjakarta; menggantikan Hoogerechtshof. UU No:18/1950 LN 1950 Nomer 27  landrechter di jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri.
Appleraad di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Tinggi. Dengan UU darurat ini telah diadakan unifikasi hukum acara pidana, yaitu;
  • acara pidana sipil untuk PN dan PT,dan berpedoman pada HIR. 
  • acara pidana ringan berlaku Landrechtsreglement Sbld 1914 No:317 jo sbld 1917 No:323.
  • acara untuk banding diatur dalam pasal 7 s/d 20 UU darurat No:1/1951.


orde baru
Dalam sejarahnya,HIR buatan Belanda tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia maka mulai diadakanlah perancangan Hukum Acara Pidana yang baru.

II. Sejarah pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Pada masa orde baru, terbukalah kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dibentuklah di departemen kehakiman suatu panitia untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Ada 13 pokok masalah yang dituangkan dalam materi undang-undang. Dalam perancangannya, hukum acara pidana Indonesia didasarkan pada HIR.
Awalnya dibentuk panitia yang diketuai Oemar Seno Adji;1968 yang berhasil menyusun Rencana UU Hukum Acara Pidana. Kemudian disempurnakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yang menggantikan Oemar Seno adjie menjadi menteri kehakiman,1974. Lalu diteruskan oleh Moedjono. 
Tim Sinkronisasi kemudian menelorkan RUU KUHAP yang disetujui sidang gabungan tim bersama-sama dengan DPR di gedung DPR Pusat pada tanggal 9 september 1981.
 
Hal-hal signifikan yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP tahap akhir, ialah:
-hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
-diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).


RUU KUHAP disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, dan kemudian disahkan oleh presiden menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981. Sejak saat itulah kita memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (Undang-undang No:8/1981,LN 1981 Nomor 76,TLN Nomor 3209) sebagai pedoman yang mengatur acara peradilan pidana.



Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

No comments:

Post a Comment