Tuesday, November 8, 2011

Hukum Islam

Hukum Islam  Yaitu hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974,  UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991.
Menurut Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu amali.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat dan hukum Islam.

Kafa : bulat (tidak dapat dikurangi atau ditambah)

Keberadaan hukum Islam landasan konsititusionalnya yaitu UUD 1945 Pembukaan alinea pasal 29.

Hukum islam sebagai hukum nasional diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yaitu menyangkut hukum keluarga, waris, perkawinan, dan harta perkawin (keempatnya merupakan bidang sensitif karena menyangkut budaya dan keyakinan masyarakat).

Pembukaan alinea ke 3 dihubungkan dengan teori Thomas Aquino tentang negara terbentuk atas ketuhanan, teori tersebut terdiri dari :

    * Legs aeterna (yaitu 10 perintah Tuhan)
    * Legs divina (zabur, taurat , inzil)
    * Legs positif (hukum buatan manusia)

Dengan demikian hukum positif merupakan tetesan dari aeterna, positif , divina dan naturalis.

Dengan demikian UUD 1945 merupakan tetesan dari Al Quran.

Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan sejarah Hukum Islam.

Sejarah Hukum Islam

    * Periode I

Penerimaan hukum islam sepenuhnya dikenal dengan “Receptio in Complexiu” pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius van den Berg.

Menurut teori tesebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk agama islam. Pada masa ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum perkawinan yang dikenal dengan “compendium preizer” (dibuat oleh D.W Preizer) yang berisi tentang hukum waris perkawinan.

Dalam pasal 75 dinyatakan bahwa pemerintah Belanda memerintahkan kepada pengadilan untuk mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan mereka.

Pasal 78 ayat 2 RR

    * Periode II

Penerimaan hukum islam oleh hukum adat atau teori Resepsi tokoh-tokohnya Van Hollenhoven, Terhar, Snouck Hurgronye (teori setan). Teori ini intinya bahwa hukum islam dipandang sebagai sumber hukum apabila telah diterima atau direvisir oleh hukum adat. Dasar hukumnya dalam Staatblaad 1929 Nomor 212.

Dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendaki dan sejauh itu tidak ditentukan lagi dengan ordonansi.

Tujuan Hukum Islam.

Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :

   1. Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul)

Tujuannya :
  • Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier. 
  • Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Segi Manusia
Sebagai subyek  : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
 
 Kepentingan Primer, meliputi :

- Pemeliharaan Agama
Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya.

-Pemeliharaan Jiwa
Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan (surat 17 ayat 33)

-Pemeliharaan Akal
Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia.

-Pemeliharaan Keturunan
Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)

-Pemeliharaan Harta
Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk ;

Mempertahankan harta

Melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana.

Hukum Islam dan pembinaan hubungan nasional

Hukum islam adalah hukum yang bersifat universal karena merupakan bagian dari hukum islam, karena sifatnya universla maka hukum islam iu berlaku bagi orang islam dimanapun is berada apapun rasionalitasnya.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu disuau negara tertentu. Dalam kasus di indonesia hukum nasional itu berarti hukum yang dibangun bangsa indonesia setelah bangsa indonesia merdeka dan berlaku bagi warga negara indonesia dan kolonial dahulu.

Hukum nasional indonesia yatu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum islam, adat dan hukum barat.

Kedudukan hukum islam dalam pembangunan hukum nasional

Baru jelas tempatnya yaitu pada saat pidato pengarahan Menteri Kehakiman “Ali Said” pada acara pembukaan simposium Pembaharuan hukum perdata nasional tanggal 21 Desember 1981, yang menyatakan bahwa disaping hukum adat dan hukum eks-barat hukum islam yang merupakan salah satu komponen tat hukum indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan nasional. Kata tersebut dijelaskan secara rinci 8 tahun kemudian oleh menteri Kehakiman “Ismail Saleh” tetapi harus diperhatikan terlebih dahulu. Langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan hukum nasional :

Dimensi pemeliharaan

Tujuan untuk memelihara tatanan yang ada walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan. Untuk mencegah kekosongan hukum dan merupakan konsekuensi dari pasal II aturan peralihan UUD 1945.

Dimensi pembaharuan

Usaha untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan pembangunan nasional dengan kebijaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, penyempurnaan perautran perundang-undangan yang ada.

Dimensi penciptaan

Diciptakan untuk suau perangkat undang-undang yang baru yang sebelumnya belum ada. Contoh : UU Nomor 4 tahun 1982 diperbaharui UU Nomor 23 1997 tentang lingkungan hidup

Pasal 29 diaplikasikan dalam hukum positif

No comments:

Post a Comment