Tuesday, November 8, 2011

Sosiologi Hukum Suatu Pengantar

SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR

Prof. DR. R. OTJE SALMAN S, S.H.

Konsep yang tertuang dalam buku Sosiologi Hukum Suatu Pengantar yang ditulus oleh R. Otje Salman, S.H adalah mengemukakan pengertian dari sosiologi hukum dan bahwa pentingnya ilmu sosiologi hukum dipelajari dan dimengerti khususnya oleh mahasiswa hukum.

Sosiologi hukum pertama digunakan istilahnya pada tahun 1882 oleh Anzilotti, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu yaitu filsafat hukum, Ilmu Hukum dan Sosiologi.

Di Universitas Padjadjaran, Sosiologi hukum pertama lahir sebelum tahun 1976 atau sekitar tahun 1974 – 1975, berawal dari lahirnya suatu mahzab dalam filsafat hukum sebagai reaksi para pakar yang berpendapat bahwa “hukum selalu mengikuti perubahan”. Menurut Mahzab UNPAD yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M bahwa “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk merubah atau memperbaharui masyarakat”.

Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu yang sangat peka terhadap hubungan sosial yang mempunyai ruang lingkup 2 hal sebagai berikut :

1. Dasar-dasar sosial dari hukum

2. Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya.

Yang mempunyai paradigma yaitu pengaruh timbalbalik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Sebelum memahami Sosiologi hukum terutama penerapannya dalam masyarakat, harus terlebih dahulu dilihat bagaimana masyarakat bereaksi atau beranggapan dalam mengartikan “apakah hukum itu ?”. Hukum dapat diartikan berbeda-beda tergantung darimana sudt pandang masyarakat mengartikannya. Contohnya :

1. hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuwan.

2. hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh kalangan DPR dan eksekutif.

3. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang sayur. Ojek dan pedagang lainnya.

4. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, diberikan oleh kalangan filosof dan banyak lagi pengertian hukum sesuai dengan pandangan yang mengartikannya.

Apabila faktor-faktor dalam proses penegakan hukum telah berjalan dengan baik, maka hukum dapat berfungsi sebagai :

1. memperlancar interaksi sosial

2. sebagai sarana sosial kontrol

3. sebagai sarana social engineering.

Jika kesemuanya telah tercapai maka kegunaan dari sosiologi hukum bagi masyarakat atau untuk mereka yang mempelajarinya adalah :

1. memahami hukum dalam konteks sosial

2. menganalisa dan konstruktif terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.

3. mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.

Pentingnya Sosiologi hukum untuk diketahui atau dipelajari telah terbukti dengan dimasukkannya Mata Kuliah Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, diawali di UNPAD pada tahun 1976-an dan juga dalam pemerintahan, selain pada zaman orde lama dan orde baru pada zaman sekarang ini juga Sosiologi hukum begitu penting untuk dilaksanakan demi terciptanya kehidupan yang taat hukum namun tetap mengedepankan kehidupan sosial bermasyarakat.

No comments:

Post a Comment