Monday, November 7, 2011

FAKTOR-FAKTOR PENEGAKAN HUKUM

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Faktor-faktor tersebut adalah :
  • Faktor hukumnya sendiri 
  • Penegak Hukum 
  • Faktor Sarana atau Fasilitas 
  • Faktor Masyarakat 
  • Faktor Kebudayaan
1. Faktor hukumnya sendiri

Dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang mempunyai dampak yang positif.

Asas-asas tersebut antara lain:

Undang-undang tidak berlaku surut 
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi
Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum apabila pembuatnya sama
Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi).

2. Penegak Hukum

Mencakup mereka yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, dan pemasyarakatan yang merupakan golongan panutan dalam masyarakat yang harus dapat berkomunikasi dan mampu menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian sehingga dipandang dari sudut tertentu. Maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain:
  • Tenaga Manusia Yang Berpendidikan dan Terampil 
  • Organisasi yang Baik
  • Peralatan yang Memadai
  • Keuangan yang Cukup
4. Faktor Masyarakat

Masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Sehingga berakibat baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut.

5. Faktor Kebudayaan

Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).
 
Sebagai suatu sistem (atau subsistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup struktur, substansi, dan kebudayaan. Struktur mencakup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut seperti tatanan lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antar lembaga-lembaga tersebut dan hak-hak serta kewajiban.
 
Substansi mencakup isi norma-norma hukum beserta perumusannya maupun acara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan.
Kebudayaan atau sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
Adapun pasangan yang berperan dalam hukum adalah:
  • Nilai ketertiban dan nilai ketentraman 
  • Nilai jasmani/kebendaan dan nilai rohani/keakhlakan 
  • Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovasi
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum adat adalah merupakan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

No comments:

Post a Comment